Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investasi KEK Capai Rp 84,5 triliun, Serap 32.850 Tenaga Kerja

Kompas.com - 28/08/2022, 12:05 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang sebesar 5,44 persen pada kuartal II-2022, tak lepas dari realisasi investasi yang meningkat menjadi Rp 302 triliun. Salah satunya investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Ia mengungkapkan, realisasi investasi di KEK secara kumulatif tercatat mencapai Rp 84,5 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 32.850 orang.

"Kemajuan realisasi investasi di KEK tidak lepas dari upaya perbaikan yang dilakukan melalui Undang-Undang Cipta Kerja," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (28/8/2022).

Baca juga: Rencana Harga BBM Naik, Menko Airlangga: Sedang Dievaluasi 1-2 Hari

Perbaikan itu menurutnya melingkupi perluasan kegiatan usaha yaitu jasa kesehatan dan pendidikan, pemberian insentif dan kemudahan, penataan kelembagaan, sistem elektronik perizinan berusaha dan kegiatan pendukung (OSS), serta sistem elektronik pelayanan perpajakan dan kepabeanan.

Ia menilai, dampak dari perbaikan tersebut tercermin pula dari kemajuan yang pesat atas 4 KEK yang ditetapkan pada tahun 2021 setelah penerbitab UU Cipta Kerja, yakni KEK Nongsa dan KEK Batam Aero Technic di Batam Provinsi Kepulauan Riau, KEK Lido di Provinsi Jawa Barat, dan KEK Gresik di Jawa Timur.

Menurut Airlangga yang juga sebagai Dewan Nasional KEK , keempat KEK tersebut dalam jangka waktu satu tahun telah merealisasikan investasi sebesar Rp 29,1 triliun dan lapangan kerja baru sebanyak 9.746 orang.

Ia pun berharap potensi investasi di KEK bisa semakin ditingkatkan. Oleh sebab itu, dia mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk bisa mengkaji kembali implementasi dari fasilitas yang diberikan pada KEK, sehingga fasilitas itu bisa dimanfaatkan dengan optimal oleh sektor usaha.

Baca juga: Menko Airlangga Ajak Bos Marubeni Investasi di KEK Kesehatan Bali

Adapun saat ini tersedia sejumlah kemudahan di bidang fiskal untuk dunia usaha, di antaranya fasilitas tax holiday atau tax allowance, pembebasan bea masuk untuk barang modal di KEK, serta fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut untuk sejumlah transaksi barang dan jasa di KEK.

“Dewan Nasional KEK berharap, Kemenkeu dapat me-review kembali bentuk, besaran, dan proses fasilitas yang diberikan KEK, terutama untuk menghadapi persaingan global dan menarik investasi di Indonesia,” ungkap Airlangga.

Di sisi lain, kata dia, Dewan Nasional KEK turut mendorong implementasi Sistem Aplikasi KEK dalam pelayanan kepabeanan yang didukung oleh Indonesia National Single Window (INSW). Sistem ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pengusaha untuk melakukan ekspor atau impor bahan baku, serta pengeluaran barang ataupun produk ke dalam negeri.

“Sistem ini diharapkan dapat didukung dengan pelayanan kepabeanan 24 jam dalam seminggu untuk beberapa KEK yang arus barang ekspor dan impornya cukup tinggi," ucapnya.

Airlangga juga mendorong badan usaha dan pelaku usaha untuk memanfaatkan seluruh fasilitas dan kemudahan di KEK, terutama di bidang fiskal dalam merealisasikan investasi dan meningkatkan investasi baru. Menurutnya, Dewan Nasional KEK, Kemenkeu, dan Kementerian Investasi (BKPM) akan membantu pelaku usaha jika mengalami kendala dalam memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah.

"Apabila terdapat tantangan, hambatan, atau permasalahan, Setjen Dewan Nasional KEK bersama Kemenkeu dan Kementerian Investasi diharapkan dapat melakukan fasilitasi untuk penyelesaian untuk kegiatan-kegiatan tersebut," pungkasnya.

Baca juga: Investasi di KEK Kendal Capai Rp 27 Triliun, Menko Airlangga: Tax Holiday Berhasil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com