JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan terbaru terkait syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang berlaku sejak 1 September 2022.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 untuk menindaklanjuti SE Satgas Nomor 25 Tahun 2022.
Dengan berlakunya SE Nomor 88 Tahun 2022, maka surat edaran sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Baca juga: Siap-siap, Harga Sembako Bakal Melonjak Imbas Kenaikan BBM
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, SE Kemenhub ini mengatur terkait protokol kesehatan perjalanan orang dan kargo dengan transportasi udara untuk penerbangan luar negeri.
"Bagi WNI dan WNA sebagai PPLN, diharapkan untuk mematuhi persyaratan perjalanan yang sudah ditetapkan dan tetap mematuhi protokol kesehatan, sehingga bersama-sama kita menciptakan penerbangan yang Selamat, Aman, Nyaman dan Sehat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/9/2022) malam.
Bagi PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk 15 bandara internasional, yaitu Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Sam Ratulangi, dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid.
Selanjutnya Bandara Kualanamu, Bandara Hasanuddin, Bandara Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Bandara Sultan Syarif Kasim II, Bandara Kertajati, dan Bandara Sentani.
Dia mengatakan dokumen persyaratan keberangkatan yang harus dipenuhi PPLN WNI usia 18 tahun ke atas harus menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin ketiga (booster) melalui aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Harga BBM Naik, Grab: Kami Informasikan jika Ada Kenaikan Tarif Layanan
Aturan itu dikecualikan bagi WNI dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid dengan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Bagi WNI yang baru selesai isolasi Covid wajib menyertakan surat sudah tidak aktif menularkan Covid-19.
Sementara untuk persyaratan dokumen saat kedatangan ke Indonesia, PPLN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Aturan ini dikecualikan bagi PPLN usia di bawah 18 tahun, PPLN dengan kondisi khusus, PPLN yang telah selesai melaksanakan isolasi atau perawatan Covid-19.
Baca juga: Tarif Angkutan Umum Segera Naik Imbas Kenaikan Harga BBM
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.