Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub: Tarif Baru Ojek Online Akan Diumumkan 2 Hari ke Depan

Kompas.com - 05/09/2022, 20:20 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, tarif baru ojek online akan diumumkan dua hari ke depan menyusul telah ditetapkannya harga terbaru bahan bakar minyak (BBM) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Sabtu (3/9/2022).

"Untuk penyesuaian tarif ojek online (ojol) akan kami umumkan dalam dua hari ke depan, dengan besaran yang telah disesuaikan dengan kondisi terakhir penyesuaian harga BBM," kata Budi dalam keterangannya, Senin (5/9/2022).

Budi meminta Dirjen Perhubungan Darat untuk mengintensifkan komunikasi dengan mitra pengemudi ojol dan pihak aplikator agar penerapan tarif baru ojek online berjalan dengan baik.

Baca juga: Tarif Ojol Batal Naik, Ini Respons Asosiasi Pengemudi Ojek Online

Selain itu, Budi mengungkapkan langkah-langkah yang dilakukan untuk menangani dampak kenaikan harga BBM bagi sektor transportasi.

Beberapa langkah tersebut di antaranya yaitu, melakukan penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi khususnya pada moda transportasi darat.

Ia mengatakan, kajian yang akan dilakukan yaitu terkait tarif penumpang ekonomi angkutan antar kota antar provinsi (AKAP).

"Besaran tarif akan ditentukan oleh kajian yang tengah kami lakukan, dan hasilnya akan kami sampaikan dalam waktu dekat," ujarnya.

Budi mengatakan, bahan bakar menjadi komponen yang cukup besar pada operasional layanan transportasi yaitu berkisar antara 11-40 persen. Karenanya, lanjut dia, berbagai penyesuaian tarif harus dilakukan.

"Kami juga sangat menyadari dampak penyesuaian harga BBM terhadap angka inflasi," tuturnya.

Di samping itu, Budi mengatakan, untuk membantu meringankan beban masyarakat dan para pelaku transportasi, pemerintah mengadakan bantuan sosial subsidi upah kepada 16 Juta Pekerja bergaji maksimal Rp 3,5 Juta/bulan.

Baca juga: Terbebani Kenaikan Harga BBM, Pengemudi Ojol Minta Tarif Layanan Disesuaikan

Selain itu, subsidi di sektor transportasi akan diberikan untuk para pengemudi angkot, ojek online ojek pangkalan dan untuk nelayan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM yang penyalurannya dilakukan oleh pemerintah daerah.

*Dampak kenaikan harga BBM terhadap transportasi laut, udara dan kereta api*

Sementara itu, Budi mengatakan, dampak kenaikan harga BBM pada moda transportasi laut, udara, dan kereta api kelas ekonomi tidak terlalu signifikan, namun kajiannya tetap dilakukan dan diumumkan dalam waktu dekat.

"Untuk transportasi udara, saat ini kami melihat tren penurunan harga tiket pesawat di waktu-waktu tertentu. Ini menjadi hal yang menggembirakan sesuai dengan harapan kita bersama," kata dia.

Sebelumnya, Kemenhub kembali menunda pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol) yang harusnya berlaku mulai 29 Agustus 2022.

Adapun pembatalan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya Kemenhub juga membatalkan kenaikan tarif ojol yang awalnya akan berlaku 14 Agustus 2022.

Kenaikan tarif ojol ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik.

“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," kata Adita dalam siaran pers Minggu (28/8/2022) di Jakarta.

Baca juga: Dua Kali Tarif Ojol Batal Naik, Kemenhub: Kita Masih Lihat Kondisi yang Berkembang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com