Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Izin Perusahaan Pembiayaan PT Maxima Inti Finance

Kompas.com - 13/09/2022, 10:15 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin perusahaan pembiayaan PT Maxima Inti Finance.

Pencabutan izin perusahaan pembiayaan ini dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2022 tanggal 26 Agustus 2022.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin mengatakan, pencabutan izin perusahaan pembiayaan PT Maxima Inti Finance berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan diterbitkan.

"Dengan telah dicabutnya izin usaha, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (13/9/2022).

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Danasupra Erapacific

Ia menjelaskan, penyelesaian hak dan kewajiban perusahaan antara lain adalah penyelesaian hak dan kewajiban debitor, kreditor, dan pemberi dana yang berkepentingan.

Selain itu, perusahaan wajib memberikan informasi secara jelas kepada debitor, kreditor, dan pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Perusahaan pembiayaan ini juga wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

"Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan," imbuh dia.

Baca juga: OJK Cabut Izin Perusahaan Pembiayaan PT Mashill Internasional Finance

Ihsanuddin mengimbau, kepada seluruh debitor PT Maxima Inti Finance yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitor kepada OJK.

Caranya, dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit (email: flsslik.dpip@ojk.go.id).

Sebagai informasi, PT Maxima Inti Finance beralamat di Ruko Karawaci Office Park No A.9 Lippo Karawaci, Tangerang 15811.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com