Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Danasupra Erapacific

Kompas.com - 30/08/2022, 11:39 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan pembiayaan, PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) menyampaikan, perseroan telah menerima surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Presiden Direktur PT Danasupra Erapacific Tbk, Irianto Kusumadjaja mengatakan, perseroan telah menerima surat OJK terkait pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan pada tanggal pada pada 24 Agustus 2022.

"Dengan dicabutnya izin usaha, perseroan wajib menghentikan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan," kata dia dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Luhut Minta BI dan OJK Terus Kembangkan Kartu Kredit Pemerintah Domestik

Ia menambahkan, dengan pencabutan izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan, perseroan dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan dan atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan dan kelembagaan syariah dalam nama perusahaan.

"Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan," imbuh dia.

Selain itu, perusahaan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban dengan seluruh pihak baik dengan seluruh debitor maupun seluruh kreditor.

Penyelesaian tersebut harus diselesaikan sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat serta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, perseroan juga telah dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha oleh OJK.

Baca juga: OJK Cabut Izin Perusahaan Modal Ventura PT Techno Venture Business Synergy

Dilansir dari Kontan, PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) mencatat rugi sebesar Rp 9,88 miliar di semester I-2022. Kerugian tersebut merupakan dampak sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena tak memenuhi syarat permodalan.

Sebagai informasi, PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) beralamat di Tower C Lantai 5, 18 Parc Place Sudirman Central Business District (SCBD) Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 - 53, Jakarta Selatan - 12190.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com