Lebih lanjut, Teten menyebut, selain keempat upaya tersebut, UU mendatang juga akan memperkuat peran pengawas.
Menurut dia, di lapangan banyak pengawas tidak berperan, lebih terlihat sebagai pelengkap struktur organisasi saja.
Dalam RUU ini diatur, pengawas dikenai tanggung jawab atas kerugian bila lalai dalam mengawasi koperasinya.
Dengan beberapa upaya itu, maka kasus delapan koperasi bermasalah dapat diantisipasi, dihindari, dan dapat ditangani dengan baik di masa-masa mendatang.
Teten menekankan, saat ini pemerintah tidak memiliki instrumen yang cukup sehingga fungsi pengaturannya kurang optimal.
"Bagaimana pun kasus 8 koperasi bermasalah dengan taksiran kerugian mencapai Rp 26 triliun menjadi peringatan regulasi yang ada memiliki celah dan lubang yang dapat dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab," pungkas Teten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.