Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Tarif Baru Angkutan Penyeberangan Rampung, Kemenhub: Butuh 3 Hari Sosialisasi

Kompas.com - 27/09/2022, 13:16 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Harga BBM naik

Khoiri mengatakan, saat pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), angkutan penyeberangan tak serta merta langsung menyesuaikan tarif di lapangan.

Ia mengatakan, aturan tarif ini diatur sangat ketat, bahkan penjualan tiket ditangai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam hal ini PT ASDP sehingga pemerintah mengetahui secara detail biaya dan pendapatan para pengusaha.

Sementara, saat ini, para pengusaha harus merogoh kocek lebih untuk menambah kekurangan biaya BBM.

"Keberadaan industri ini sangat vital dan tidak tergantikan, mestinya keputusan yang sudah dibuat segera dijalankan, meskipun presentasenya masih jauh dari harapan," tuturnya.

Lebih lanjut, Khoiri berharap Presiden Joko Widodo segera menyelamatkan industri penyeberangan dengan menerapkan tarif baru sebagai upaya pemulihan perekonomian nasional.

Ia juga mengatakan, pihaknya akan terus melakukan aksi damai di lintasan masing-masing sampai aturan baru tersebut penyesuaian tarif diterbitkan Kemenhub.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com