Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46 dan Syaratnya

Kompas.com - 05/10/2022, 14:56 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi membuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 46 sejak Selasa (4/10/2022) kemarin. Informasi ini diumumkan manajemen Kartu Prakerja langsung melalui akun Instagram resminya yakni @prakerja.go.id.

Kini pendaftar Kartu Prakerja yang sebelumnya tidak lolos bisa kembali mengikuti seleksi gelombang ke-46 dengan cara mengklik 'Gabung Gelombang'. Namun, bagi peserta yang belum mengikuti program ini, harus lebih dahulu membuat akun di laman prakerja.go.id.

"Langsung klik Gabung Gelombang yuk Sob! Yes, gelombang Kartu Prakerja masih ada nih. Buat kamu yang belum daftar, segera daftar di www.prakerja.go.id agar bisa gabung gelombang," demikian keterangan dalam unggahan @prakerja.go.id, Selasa (4/10/2022).

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 46 Resmi Dibuka, Klik www.prakerja.go.id

Bagi kamu yang belum punya akun, berikut langkah-langkah untuk membuat akun Kartu Prakerja:

- Buka laman prakerja.go.id melalui browser di handphone atau laptop/komputer kamu

- Kemudian klik 'Daftar Sekarang' untuk mulai membuat akun

- Masukkan alamat email dan password yang terdiri dari 6 karakter dan konfirmasi password

- Jangan lupa klik centang pada pernyataan di bawah yang bertuliskan 'Saya menyetujui syarat dan ketentuan dan kebijakan Privasi yang berlaku', kemudian klik 'Daftar'

- Buka email notifikasi yang dikirimkan kepada email yang didaftarkan pada situs Prakerja dan lakukan verifikasi.

- Jika sudah melakukan verifikasi, maka pendaftaran berhasil dan kamu bisa melanjutkan ke tahap memasukkan data untuk mengikuti tes secara online

Baca juga: Program Kartu Prakerja Lanjut Tahun Depan, Peserta Bakal Terima Insentif Rp 4,2 Juta

 


Setelah selesai mendaftarkan akun pada tahap sebelumnya maka Anda mulai ke tahap pendaftaran untuk mengikuti seleksi Kartu Prakerja Gelombang 46, sebagai berikut:

- Masuk kembali ke laman www.prakerja.go.id atau login dengan akun yang telah terverifikasi tadi

- Lalu masukkan data diri mulai dari nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga tanggal lahir

- Klik lanjutkan dan lengkapi data diri dengan memastikan data yang kamu masukkan sudah sesuai

- Kamu akan diminya mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar

- Pastikan mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP

- Jika data yang dimasukkan sudah sesuai, langkah berikutnya adalah verifikasi nomor handphone, klik kirim dan masukkan kode OTP yang diterima via SMS

- Lalu isi 'Pernyataan Pendaftar' sesuai dengan kondisi kamu hingga selesai dan klik 'Oke'.

- Setelah itu, calon peserta harus melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar agar bisa terpilih menjadi penerima Kartu Prakerja

- Klik 'Mulai Sekarang' untuk mengikuti tes, setelah selesai pilih gelombang yang sesuai dengan domisili kamu, lalu klik 'Gabung'.

- Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan, kamu harus klik 'Saya Menyetujui'

- Tahap pendaftaran dan mengikuti tes pun selesai, tunggu pengumuman seleksi program Kartu Prakerja dengan bisa memantau dashboard secara berkala

Baca juga: Berapa Total Insentif yang Didapat dari Kartu Prakerja? Simak Rinciannya

Halaman:


Terkini Lainnya

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com