Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Ketenagakerjaan Diminta Pertimbangkan Skema Perlindungan Penumpang Ojol

Kompas.com - 05/10/2022, 20:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Suharto mengatakan, Kemenhub masih mendiskusikan terkait status pengemudi daring (ojek online/ojol) apakah termasuk transportasi umum atau tidaknya.

Karena dengan status tersebut akan merembet lagi ke masalah perlindungan penumpang yang menggunakan jasa ojol. Maka dari itu, Kemenhub berharap BPJS Ketenagakerjaan mempertimbangkan juga skema perlindungan untuk para penumpangnya.

"Memang saat ini masih ada debatable (belum pasti) terkait dengan adanya driver ojol ini. Saya enggak tahu nanti mungkin jadi pertimbangan dari inDriver atau mungkin dari teman-teman di BPJS Ketenagakerjaan, apakah ini yang di-cover hanya drivernya atau termasuk penumpangnya," katanya di Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Pengemudi inDriver Difasilitasi Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Yang jelas, kata Suharto, untuk skema perlindungan penumpang menggunakan jasa ojol masih belum diimplementasikan dalam waktu dekat ini.

"Ini masih menjadi diskusi, ya mungkin enggak saat ini. Karena saat ini di luar sana, ini masih jadi debatable, apakah ojol ini masuk kategori angkutan umum. Tentunya kalau bicara regulasi masih panjang," ucapnya.

Baca juga: Sanksi Perusahaan yang Tidak Daftarkan Karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat BSU


Karena kalau bicara regulasi, lanjut dia, tentunya ojol bukan menjadi bagian dari angkutan umum. Maka Kementerian Perhubungan mendiskresinya. "Bahwa ini menyangkut orang banyak dan perlu ada perlindungan dan kepastian, keselamatan, dan keamanan," kata Suharto.

Maka dari itu, untuk saat ini, pemerintah sudah menerbitkan Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

"Karena kalau ini (ojol) bukan kategori angkutan umum, tentunya menjadi pemikiran kita. Kalau sekarang driver-nya sudah di-cover, bagaimana dengan penumpangnya. Yang namanya ojol itu satu paket antara kendaraannya, driver-nya, penumpangnya," ujar Suharto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com