Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BSU Tahap 5 Cair Hari Ini, Simak Cara Cek Status Penerima via bsu.kemnaker.go.id

Kompas.com - 12/10/2022, 10:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru mengumumkan bahwa bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji baru disalurkan ke rekening pekerja mulai Rabu (12/10/2022).

"Menaker punya kabar baik nih, kalau BSU 2022 tahap 5 sudah mulai cair hari ini," kata Admin Kemenaker lewat cuitan Twitternya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, pada BSU tahap 5 ini, terdapat 325.294 yang merupakan penerima BSU.

Baca juga: Cek Rekening, BSU Tahap 5 Cair Hari Ini

Untuk subsidi gaji senilai Rp 600.000 per orang ini penyalurannya melalui dua cara, yaitu lewat Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang terdiri atas BRI, BNI, BTN, BSI, dan Mandiri serta Kantor Pos.

Putri menambahkan, bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara bisa mengambil dana tersebut ke Kantor Pos sesuai alamat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdata di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

"Enggak wajib, yang enggak ada Himbara akan kami salurkan via Kantor Pos saja. Dengan menunjukkan KTP sama seperti yang dilakukan penerima Bansos (Kementerian Sosial)," kata dia.

Baca juga: BSU Tahap 5 Cair Hari Ini, Cek Status Pencairannya di Sini

Cara Cek Penerima Status BSU via kemnaker.go.id

Penerima subsidi gaji ditujukan kepada para pekerja yang memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah bagi Pekerja/Buruh.

Yakni WNI, telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022, memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.

Baca juga: Menaker Ida Ingatkan Penerima BSU: Gunakan untuk Hal Bermanfaat, Bukan untuk yang Tidak Perlu

 

 

Setelah dianggap memenuhi kriteria tersebut pekerja/buruh bisa langsung mengecek status penerima, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Di halaman utama, gulir ke bagian bawah dan akan tersedia fitur “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”

3. Isikan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email saat ini.

4. Setelah seluruh data yang disikan benar, klik tombol “Lanjutkan”. Sistem akan mencari data sesuai yang Anda inputkan.

Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi seperti ini:

“Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com