Demikian pula dengan konteks ini, perempuan-perempuan hebat telah ikut menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi negeri ini.
Kita tidak bisa lagi menafikan peran kaum perempuan. Gerakan responsif gender yang juga sering digaungkan telah memberikan buktinya.
Kesempatan berusaha dan berdaya tidak hanya terbatas untuk kaum lelaki saja. Justru, kaum perempuan yang menyumbang sebagian besar pertahanan ekonomi negeri ini dari hantaman badai resesi dan krisis ekonomi.
Mungkin sebagian besar dari kita masih bertanya-tanya, apa itu pembiayaan atau kredit UMi. Pembiayaan UMi adalah pembiayaan atau skema kredit yang diberikan oleh pemerintah kepada para debitur dengan skala usaha yang relatif kecil dan relatif sulit mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan.
Pembiayaan UMi (Ultra Mikro) adalah skema pembiayaan yang secara garis besar dikelola oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP), lembaga Badan Layanan Umum/BLU yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan.
PIP kemudian menyalurkan dana kepada lembaga-lembaga penyalur non-perbankan, untuk selanjutnya menyalurkan lagi kepada para debitur ultra mikro.
Program pembiayaan UMi telah berlangsung sejak tahun 2017. Sampai 10 Juni 2022, sudah terdapat lebih dari 6 juta debitur UMi (pip.kemenkeu.go.id).
Dari jumlah tersebut, realisasi pembiayaan yang sudah disalurkan sebesar Rp 20,79 triliun, yang disalurkan melalui 50 lembaga penyalur di 509 kabupaten/kota seantero Nusantara.
Fakta menarik kembali terjadi dari pembahasan mengenai kredit UMi. Mungkin seperti namanya “UMi”, maka mayoritas debitur UMi memanglah kaum perempuan.
Dikutip dari Majalah Journey edisi September 2022 terbitan PIP, disebutkan bahwa 99,5 persen debitur UMi adalah perempuan. Angka ini setara dengan 5,13 juta orang debitur. Luar biasa!
Lalu, seperti apakah syarat dan ketentuan untuk bisa menjadi debitur UMi? Pertama, calon debitur UMi tidak sedang mendapat pembiayaan dari KUR atau pembiayaan UMi dari lembaga penyalur lain (artinya tidak bisa double).
Kedua, calon debitur merupakan WNI (dibuktikan dengan memiliki NIK). Ketiga, calon debitur memiliki izin usaha atau keterangan usaha dari instansi pemerintah dan/atau surat keterangan usaha dari penyalur.
Setelahnya, calon debitur tinggal menghubungi pihak penyalur, seperti PT Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), atau koperasi-koperasi yang ditunjuk oleh PIP.
Oh iya, skema pembiayaan UMi juga dapat dilakukan secara konvensional maupun dengan prinsip syariah, lho.
Nah, seiring dengan perkembangan teknologi digital maka para pelaku usaha juga didorong agar dapat memanfaatkan beragam platform yang ada demi kemajuan dan perkembangan skala usaha mereka.