Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Emas Antam Turun Rp 7.000 Per Gram dalam Sepekan

Kompas.com - 30/10/2022, 10:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk bergerak fluktuatif selama sepekan ini. Pada awal pekan emas Antam dibanderol Rp 946.000 per gram dan di akhir pekan menjadi Rp 939.000 per gram, atau turun Rp 7.000 selama sepekan.

Begitu pula dengan harga buyback atau harga yang di dapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangannya. Awal pekan harga buyback sebesar Rp 831.000 per gram dan kini menjadi Rp 823.000 per gram, atau turun Rp 8.000 dalam sepekan.

Mengutip laman Logam Mulia, secara rinci pergerakan harga emas Antam selama sepekan yakni pada Senin (24/10/2022) sebesar Rp 946.000 per gram, lalu turun Rp 3.000 menjadi dibanderol sebesar Rp 943.000 per gram pada Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Perbankan Masih Tahan Bunga KPR, Sektor Properti Masih Berhati-hati

Pada perdagangan Rabu (26/10/2022) harga emas Antam tetap bertahan sebesar Rp 943.000 per gram. Lalu, pada Kamis (27/10/2022) harga emas Antam naik Rp 5.000 per gram menjadi sebesar Rp 948.000 per gram.

Penguatan itu berbalik seiring dengan harga emas Antam turun Rp 4.000 pada Jumat (28/10/2022) menjadi dibanderol sebesar Rp Rp 944.000 per gram. Penurunan harga itu berlanjut pada Sabtu (29/10/2022) dengan turun 5.000 menjadi selevel Rp 939.000 per gram, besaran harga itu bertahan pada Minggu (30/10/2022).

Sementara pada pergerakan buyback selama sepekan, secara rinci yakni pada Senin seharga Rp 831.00 per gram, lalu turun Rp 3.000 menjadi Rp 828.000 per gram di Selasa. Besaran harga buyback itu kembali naik tipis Rp 1.000 per gram pada perdagangan Rabu menjadi Rp 829.000 per gram.

Baca juga: Luhut Sebut Ketahanan Ekonomi Indonesia Sudah Meningkat


Pada Kamis harga buyback emas Antam kembali naik Rp 7.000 menjadi 836.000 per gram. Namun, kembali anjlok Rp 4.000 pada Jumat menjadi Rp 832.000 per gram dan terus turun Rp 9.000 per gram pada Sabtu menjadi Rp 823.000 per gram dan besaran harga ini bertahan pada perdagangan Minggu.

Kendati demikian, perlu diketahui bahwa pergerakan harga emas Antam tersebut adalah yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sehingga harga di gerai lainnya mungkin saja berbeda.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Baca juga: Alfamidi Buka Lowongan Kerja, Terbuka untuk Penyandang Disabilitas

Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah yaitu sebesar 0,45 persen, sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk harga buyback, berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Sebagai informasi, harga yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca juga: Apa Itu KPR: Pengertian, Jenis, Syarat, dan Contoh Simulasinya

Berikut rincian harga emas Antam hari ini, Minggu (30/10/2022):

  • Emas 0,5 gram: Rp 519.500
  • Emas 1 gram: Rp 939.000
  • Emas 2 gram: Rp 1.818.000
  • Emas 3 gram: Rp 2.702.000
  • Emas 5 gram: Rp 4.470.000
  • Emas 10 gram: Rp 8.885.000
  • Emas 25 gram: Rp 22.087.000
  • Emas 50 gram: Rp 44.095.000
  • Emas 100 gram: Rp 88.112.000
  • Emas 250 gram: Rp 220.015.000
  • Emas 500 gram: Rp 439.820.000
  • Emas 1.000 gram: Rp 879.600.000

Baca juga: Tingkat Inklusi Keuangan Indonesia 2022 Meningkat, Kini Capai 85,1 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com