Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Harga Emas Antam Turun Rp 7.000 Per Gram dalam Sepekan

Begitu pula dengan harga buyback atau harga yang di dapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangannya. Awal pekan harga buyback sebesar Rp 831.000 per gram dan kini menjadi Rp 823.000 per gram, atau turun Rp 8.000 dalam sepekan.

Mengutip laman Logam Mulia, secara rinci pergerakan harga emas Antam selama sepekan yakni pada Senin (24/10/2022) sebesar Rp 946.000 per gram, lalu turun Rp 3.000 menjadi dibanderol sebesar Rp 943.000 per gram pada Selasa (25/10/2022).

Pada perdagangan Rabu (26/10/2022) harga emas Antam tetap bertahan sebesar Rp 943.000 per gram. Lalu, pada Kamis (27/10/2022) harga emas Antam naik Rp 5.000 per gram menjadi sebesar Rp 948.000 per gram.

Penguatan itu berbalik seiring dengan harga emas Antam turun Rp 4.000 pada Jumat (28/10/2022) menjadi dibanderol sebesar Rp Rp 944.000 per gram. Penurunan harga itu berlanjut pada Sabtu (29/10/2022) dengan turun 5.000 menjadi selevel Rp 939.000 per gram, besaran harga itu bertahan pada Minggu (30/10/2022).

Sementara pada pergerakan buyback selama sepekan, secara rinci yakni pada Senin seharga Rp 831.00 per gram, lalu turun Rp 3.000 menjadi Rp 828.000 per gram di Selasa. Besaran harga buyback itu kembali naik tipis Rp 1.000 per gram pada perdagangan Rabu menjadi Rp 829.000 per gram.

Pada Kamis harga buyback emas Antam kembali naik Rp 7.000 menjadi 836.000 per gram. Namun, kembali anjlok Rp 4.000 pada Jumat menjadi Rp 832.000 per gram dan terus turun Rp 9.000 per gram pada Sabtu menjadi Rp 823.000 per gram dan besaran harga ini bertahan pada perdagangan Minggu.

Kendati demikian, perlu diketahui bahwa pergerakan harga emas Antam tersebut adalah yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sehingga harga di gerai lainnya mungkin saja berbeda.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah yaitu sebesar 0,45 persen, sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk harga buyback, berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Sebagai informasi, harga yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut rincian harga emas Antam hari ini, Minggu (30/10/2022):

https://money.kompas.com/read/2022/10/30/100000826/harga-emas-antam-turun-rp-7.000-per-gram-dalam-sepekan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke