Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Irvan Maulana
Direktur Center of Economic and Social Innovation Studies (CESIS)

Peneliti dan Penulis

Keadilan Pekerja Saat Tren PHK dan Kehilangan Penghasilan

Kompas.com - 01/11/2022, 09:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MEDIA sosial sempat viral beberapa hari lalu, saat unggahan soal Waroeng Spesial Sambal yang disebut akan memotong Rp 300.000 dari gaji karyawan yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) (Kompas.com, 29/10/2022).

Bantuan tunai tersebut memang dipersipakan untuk ketahanan pekerja menghadapi berbagai guncangan, termasuk dalam situasi resesi, bahkan krisis.

Baca juga: Potong Gaji Karyawan Penerima BSU, Pemilik Waroeng SS: Agar Tak Timbul Ketidakrukunan

Transfer tunai pada dasarnya dapat digunakan secara fleksibel dan tidak terikat dengan status pekerjaan pada masa lalu atau saat ini.

Namun, kelayakan penerima subsidi upah biasanya dibatasi untuk mereka yang berpenghasilan rendah.

Meskipun demikian, transfer tunai dapat dicairkan hanya jika pemerintah dapat mengidentifikasi dan memverifikasi penerima yang memenuhi syarat dan memberikan pembayaran kepada mereka. Artinya, kriteria penerima bantuan sepenuhnya berada di tangan pemerintah.

Inilah kendala bagi banyak negara berkembang. Ketika pemerintah hendak memberi bantuan, selalu terkendala dengan data penerima bantuan, sehingga banyak bantuan yang tidak tepat sasaran.

Pemerintah juga akan kesulitan mengawal bantuan tersebut agar diterima bagi mereka yang benar-benar berhak menerimanya. Inilah penyebab utama program-program mulia ini menjadi tidak efektif saat dieksekusi.

Sangat disayangkan, padahal BSU menjadi salah satu bantalan program pemerintah melindungi rumah tangga dari kehilangan pendapatan atau pekerjaan di tengah kesulitan ekonomi.

Lingkup program-program ini seharusnya memperkuat ketahanan individu berkembang selama krisis besar.

Pasalnya, masyarakat akan lebih sulit bertahan dan memenuhi standar dasar hidup ketika pendapatan riil beberapa anggota rumah tangga jatuh, terlebih diancam dengan kehilangan pekerjaan.

Dalam situasi yang kurang bersahabat bagi para pekerja, seharusnya program-program seperti tunjangan pendapatan atau transfer yang ditargetkan tidak dijadikan untuk memenuhi ekspektasi profit dengan mengorbankan kepentingan orang lain.

Empati pada mereka yang rentan semestinya mengurangi beban individu dalam menghadapi kesulitan keuangan dan menderita penurunan kesejahteraan yang diprediksi berlangsung lama.

Semua pihak mesti terlibat dan saling mendukung dalam meredam dampak buruk resesi ekonomi global dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Komponen tertentu dalam anggaran pemerintah mendukung rumah tangga dan perusahaan secara otomatis menjadi stabilisator selama kejadian buruk.

Stabilisator otomatis ini, menurut desain, dimaksudkan memang tepat waktu, tepat sasaran, dan sementara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com