Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Pemerintah

Kompas.com - Diperbarui 06/11/2022, 18:55 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Siaran TV analog disetop per Rabu, 2 November 2022, pukul 24.00 WIB via program Analog Switch Off (ASO) wilayah Jabodetabek dan kemudian akan disusul ratusan kota lainnya.

Kominfo melakukan migrasi siaran TV analog ke digital yang dilakukan tiga tahap, yakni mulai dari 30 April 2022, 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga pada 2 November 2022.

Masyarakat pun diminta segera beralih ke siaran digital yang membutuhkan Set Top Box (STB). Dalam migrasi ke TV digital itu, pemerintah melalui Kominfo membagikan STB gratis untuk masyarakat.

Syaratnya, penerima harus masuk dalam kategori keluarga miskin. STB merupakan alat dekoder yang berfungsi mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara. Dengan STB, tayangan TV digital tetap bisa ditampilkan di televisi analog.

Baca juga: Terpaksa Matikan Siaran Analog, Bos MNC Hary Tanoe Merasa Ditekan Pemerintah

Tak semua perangkat TV membutuhan STB. Hanya TV analog dan TV belum dibekali fitur DVB-T2 yang perlu dipasang STB. Namun, rata-rata televisi keluaran baru sudah dilengkapi dengan DVB-T2.

Secara nasional, STB itu sudah disalurkan kepada 1 juta rumah tangga miskin di berbagai wilayah. Untuk wilayah Jabodetabek, lanjutnya, pemerintah sudah menyalurkan 479.307 unit STB per 1 November (98,7 persen).

Selain dari pemerintah, STB juga akan dibagikan gratis oleh sejumlah perusahaan pemilik stasiun televisi sebagai bagian dari program CSR.

Cara mendapatkan set top box gratis

Dikutip dari laman Kominfo, distribusi STB gratis ini merujuk pada kelompok rumah tangga miskin (RTM) atau rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan masuk dalam 10 persen terendah.

Baca juga: Simak Biaya BBN Motor Terbaru, Syarat, dan Cara Mengurusnya

Untuk mendapatkan set top box gratis, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi penerima antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi (KK sebagai pelengkap).
  2. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.
  3. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO.

Untuk mengetahui apakah masyarakat terdaftar dalam DTKS, maka harus mengeceknya secara online. Jika sudah terdaftar, calon penerima hanya perlu mendatangi posko pembagian terdekat jika petugas tidak mendatangi langsung ke rumah (door to door).

Berikut langkah-langkah mengajukan bantuan STB secara mandiri:

  1. Buka situs https://cekbantuanstb.kominfo.go.id Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia
  2. Klik "Pencarian"
  3. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi call center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga asli.
  4. Jika mengalami kendala dalam mengakses situs, masyarakat dapat menghubungi call center 159 atau nomor telepon posko.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membagikan perangkat set top box atau STB TV digital kepada 6,7 juta keluarga miskin secara cuma-cuma. Cara mendapatkan set top box gratisKOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membagikan perangkat set top box atau STB TV digital kepada 6,7 juta keluarga miskin secara cuma-cuma. Cara mendapatkan set top box gratis

Itulah informasi seputar cara mendapatkan set top box gratis. Calon penerima harus memenuhi syarat sebagai warga miskin yang masuk dalam daftar DTKS. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com