KOMPAS.com – Menteri Pertanian (Mentan) Syharul Yasin Limpo (SYL) meminta seluruh jajarannya untuk mendata penyaluran pupuk bersubsidi secara akurat dan tepat sasaran.
Hal itu bertujuan untuk para peserta yang sudah terdaftar di sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) maupun Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan) dapat menerima bantuan dengan tepat.
“Pemerintah berharap kebijakan yang diambil ini mendapatkan dukungan dari seluruh pihak, sehingga tugas pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan terus mendapat kepercayaan dari masyarakat,” ungkap Mentan SYL dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (8/11/2022).
Hal tersebut disampaikan oleh Mentan SYL saat menghadiri rapat koordinasi (rakor) Perubahan Kebijakan Pupuk Bersubsidi di Kawasan Bogor, Jawa Barat (Jabar), Senin (7/11/2022).
Baca juga: Mentan SYL Minta Semua Pihak Cetuskan Inovasi agar Produksi Cabai dan Bawang Meningkat
Untuk mendukung data penyaluran tersebut berjalan dengan tepat, Kementerian Pertanian (Kementan) menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
“Oleh karena itu, perlu kehati-hatian dalam memasukan data para penerima agar tetap terdata secara merata dan tepat sasaran,” ujar Mentan SYL.
Sebagai informasi, perubahan kebijakan pemerintah dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022 menjelaskan jenis pupuk yang semula Urea, SP-36, Zwavelzure Ammoniak (ZA), Nitrogen, Fosfor, dan Kalium (NPK), dan organik diubah menjadi Urea dan NPK.
Adapun kedua perubahan tersebut diperuntukkan para usaha tani dengan lahan paling luas dua hektar untuk sembilan komoditas pangan pokok dan strategis, mulai dari padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao.
Baca juga: Jokowi Perintahkan Mentan SYL Cek Stok Beras Nasional dalam Seminggu
Ia menjelaskan, kebijakan pupuk bersubsidi sebagai hasil pembahasan dengan seluruh pihak terkait termasuk Panitia Kerja (Panja) Pupuk Bersubsidi telah diatur melalui Permentan Nomor 10 Tahun 2022.
“Langkah dan kebijakan ini diambil agar produk hasil pertanian kita, terutama yang memiliki kontribusi terhadap inflasi, bisa terus terjaga,” jelas Mentan SYL.
Selain itu, sebut dia, pemerintah terus melakukan langkah agar produksi, produktivitas, dan kinerja pertanian terus meningkat.
Beberapa langkahnya dilakukan melalui optimalisasi sumber daya manusia (SDM) dan dorongan penggunaan teknologi tepat guna untuk menyokong tujuan tersebut.
“Langkah ini penting karena pupuk subsidi berdampak secara teknis terhadap capaian produksi pertanian juga berdampak sosial politis yang begitu luas, karena menjangkau 17 juta petani di 34 provinsi, 484 kabupaten, dan 6063 kecamatan,” kata Mentan SYL.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil mengatakan, kebijakan perubahan itu sudah sesuai dengan rekomendasi Tim Panja Pupuk Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dengan terbitnya Permentan Nomor 10 Tahun 2022.
“Dari hasil pertemuan ini diharapkan dapat menjadi perhatian bersama dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan subsidi pupuk ke depan,” jelas Ali Jamil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.