Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Lewat Permentan Nomor 10 Tahun 2022, Data Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kini Bisa Lebih Akurat

Kompas.com - 08/11/2022, 12:48 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Pertanian (Mentan) Syharul Yasin Limpo (SYL) meminta seluruh jajarannya untuk mendata penyaluran pupuk bersubsidi secara akurat dan tepat sasaran.

Hal itu bertujuan untuk para peserta yang sudah terdaftar di sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) maupun Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan) dapat menerima bantuan dengan tepat.

“Pemerintah berharap kebijakan yang diambil ini mendapatkan dukungan dari seluruh pihak, sehingga tugas pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan terus mendapat kepercayaan dari masyarakat,” ungkap Mentan SYL dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (8/11/2022).

Hal tersebut disampaikan oleh Mentan SYL saat menghadiri rapat koordinasi (rakor) Perubahan Kebijakan Pupuk Bersubsidi di Kawasan Bogor, Jawa Barat (Jabar), Senin (7/11/2022).

Baca juga: Mentan SYL Minta Semua Pihak Cetuskan Inovasi agar Produksi Cabai dan Bawang Meningkat

Untuk mendukung data penyaluran tersebut berjalan dengan tepat, Kementerian Pertanian (Kementan) menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

“Oleh karena itu, perlu kehati-hatian dalam memasukan data para penerima agar tetap terdata secara merata dan tepat sasaran,” ujar Mentan SYL.

Sebagai informasi, perubahan kebijakan pemerintah dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022 menjelaskan jenis pupuk yang semula Urea, SP-36, Zwavelzure Ammoniak (ZA), Nitrogen, Fosfor, dan Kalium (NPK), dan organik diubah menjadi Urea dan NPK.

Adapun kedua perubahan tersebut diperuntukkan para usaha tani dengan lahan paling luas dua hektar untuk sembilan komoditas pangan pokok dan strategis, mulai dari padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao.

Baca juga: Jokowi Perintahkan Mentan SYL Cek Stok Beras Nasional dalam Seminggu

Ia menjelaskan, kebijakan pupuk bersubsidi sebagai hasil pembahasan dengan seluruh pihak terkait termasuk Panitia Kerja (Panja) Pupuk Bersubsidi telah diatur melalui Permentan Nomor 10 Tahun 2022.

“Langkah dan kebijakan ini diambil agar produk hasil pertanian kita, terutama yang memiliki kontribusi terhadap inflasi, bisa terus terjaga,” jelas Mentan SYL.

Selain itu, sebut dia, pemerintah terus melakukan langkah agar produksi, produktivitas, dan kinerja pertanian terus meningkat.

Beberapa langkahnya dilakukan melalui optimalisasi sumber daya manusia (SDM) dan dorongan penggunaan teknologi tepat guna untuk menyokong tujuan tersebut.

“Langkah ini penting karena pupuk subsidi berdampak secara teknis terhadap capaian produksi pertanian juga berdampak sosial politis yang begitu luas, karena menjangkau 17 juta petani di 34 provinsi, 484 kabupaten, dan 6063 kecamatan,” kata Mentan SYL.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil mengatakan, kebijakan perubahan itu sudah sesuai dengan rekomendasi Tim Panja Pupuk Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dengan terbitnya Permentan Nomor 10 Tahun 2022.

“Dari hasil pertemuan ini diharapkan dapat menjadi perhatian bersama dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan subsidi pupuk ke depan,” jelas Ali Jamil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Whats New
Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Taati Aturan Pemda

Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Taati Aturan Pemda

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com