Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Lewat Permentan Nomor 10 Tahun 2022, Data Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kini Bisa Lebih Akurat

Kompas.com - 08/11/2022, 12:48 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Pertanian (Mentan) Syharul Yasin Limpo (SYL) meminta seluruh jajarannya untuk mendata penyaluran pupuk bersubsidi secara akurat dan tepat sasaran.

Hal itu bertujuan untuk para peserta yang sudah terdaftar di sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) maupun Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan) dapat menerima bantuan dengan tepat.

“Pemerintah berharap kebijakan yang diambil ini mendapatkan dukungan dari seluruh pihak, sehingga tugas pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan terus mendapat kepercayaan dari masyarakat,” ungkap Mentan SYL dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (8/11/2022).

Hal tersebut disampaikan oleh Mentan SYL saat menghadiri rapat koordinasi (rakor) Perubahan Kebijakan Pupuk Bersubsidi di Kawasan Bogor, Jawa Barat (Jabar), Senin (7/11/2022).

Baca juga: Mentan SYL Minta Semua Pihak Cetuskan Inovasi agar Produksi Cabai dan Bawang Meningkat

Untuk mendukung data penyaluran tersebut berjalan dengan tepat, Kementerian Pertanian (Kementan) menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

“Oleh karena itu, perlu kehati-hatian dalam memasukan data para penerima agar tetap terdata secara merata dan tepat sasaran,” ujar Mentan SYL.

Sebagai informasi, perubahan kebijakan pemerintah dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022 menjelaskan jenis pupuk yang semula Urea, SP-36, Zwavelzure Ammoniak (ZA), Nitrogen, Fosfor, dan Kalium (NPK), dan organik diubah menjadi Urea dan NPK.

Adapun kedua perubahan tersebut diperuntukkan para usaha tani dengan lahan paling luas dua hektar untuk sembilan komoditas pangan pokok dan strategis, mulai dari padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao.

Baca juga: Jokowi Perintahkan Mentan SYL Cek Stok Beras Nasional dalam Seminggu

Ia menjelaskan, kebijakan pupuk bersubsidi sebagai hasil pembahasan dengan seluruh pihak terkait termasuk Panitia Kerja (Panja) Pupuk Bersubsidi telah diatur melalui Permentan Nomor 10 Tahun 2022.

“Langkah dan kebijakan ini diambil agar produk hasil pertanian kita, terutama yang memiliki kontribusi terhadap inflasi, bisa terus terjaga,” jelas Mentan SYL.

Selain itu, sebut dia, pemerintah terus melakukan langkah agar produksi, produktivitas, dan kinerja pertanian terus meningkat.

Beberapa langkahnya dilakukan melalui optimalisasi sumber daya manusia (SDM) dan dorongan penggunaan teknologi tepat guna untuk menyokong tujuan tersebut.

“Langkah ini penting karena pupuk subsidi berdampak secara teknis terhadap capaian produksi pertanian juga berdampak sosial politis yang begitu luas, karena menjangkau 17 juta petani di 34 provinsi, 484 kabupaten, dan 6063 kecamatan,” kata Mentan SYL.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil mengatakan, kebijakan perubahan itu sudah sesuai dengan rekomendasi Tim Panja Pupuk Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dengan terbitnya Permentan Nomor 10 Tahun 2022.

“Dari hasil pertemuan ini diharapkan dapat menjadi perhatian bersama dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan subsidi pupuk ke depan,” jelas Ali Jamil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com