Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset Kripto Bakal Diawasi OJK dan BI, Indodax: Kami Berharap Cepat Diputuskan

Kompas.com - 02/12/2022, 19:58 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK menyebutkan, aktivitas terkait aset kripto akan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. RUU ini rencananya akan mulai dibahas pada tahun depan.

Menanggapi hal tersebut, CEO Indodax Oscar Darmawan berharap, keputusan terkait wewenang pengawasan aset kripto dapat segera diputuskan. Ia berharap, pembahasan terkait hal tersebut dapat dilakukan dengan baik.

Lebih lanjut ia bilang, peraturan yang ada memang selalu diperbarui mengikuti perkembangan yang ada dan bisa mengakomodir kebutuhan stakeholder kripto. Oleh karenanya, Oscar meyakini, apapun keputusan yang diambil nantinya menjadi yang terbaik.

Baca juga: Sri Mulyani Akui Target Pertumbuhan Ekonomi 2023 Sangat Ambisius

"Sebagai pelaku industri, saya berharap keputusan terkait wewenang ini akan cepat diputuskan oleh pemerintah. Saya yakin hasilnya nanti itu yang terbaik untuk semuanya karena pemerintah akan mengkaji RUU ini dengan sangat cermat," kata dia dalam keterangannya, Jumat (2/12/2022).

Tidak hanya itu, Oscar juga berharap regulasi yang akan disahkan nantinya jangan sampai over regulated, sebab industri kripto sekarang dinilai sudah berjalan cukup efisien.

Sementara regulasi baru nantinya diharapkan tidak membuat biaya transaksi jadi mahal agar bisa bersaing dengan transaksi kripto di luar negeri.

"Selama peraturan tersebut akan menciptakan ekosistem kripto Indonesia yang semakin baik lagi, menunjang pertumbuhan industri dalam negeri, dan juga melindungi konsumen, saya optimis aturan ini akan mendukung kelancaran para pelaku usaha," tuturnya.

Baca juga: Volume Transaksi QRIS Bank Mandiri Tembus Rp 2,6 Triliun hingga Oktober 2022


Oscar menyadari, saat ini industri kripto berada pada periode bearish. Namun, jumlah investor kripto di Tanah Air terus tumbuh. Berdasarkan data terakhir Bappebti, jumlah investor kripto di Indonesia sampai bulan Agustus 2022 sudah berjumlah 16,1 juta investor, naik sekitar 43,75 persen jika dibandingkan dengan akhir tahun 2021.

“Kripto merupakan komoditas yang bisa mendorong ekonomi digital Indonesia," ucap Oscar.

Baca juga: BI Bakal Gandeng 5 Negara ASEAN Permudah Sistem Pembayaran Antar Negara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com