Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Solar Sudah Pakai QR Code MyPertamina, Pertalite Kapan?

Kompas.com - 03/12/2022, 20:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) mulai melakukan uji coba pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar subdisi menggunakan QR code MyPertamina. Rencananya, pembelian Pertalite juga akan diwajibkan menggunakan QR code MyPertamina.

Terkait rencana pembelian Pertalite pakai Qr Code, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pelaksanaannya akan menunggu hasil evaluasi dari uji coba pada Solar subdisi.

Selain itu, sekaligus menunggu rampungnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Baca juga: Berlaku di 11 Daerah, Beli Solar Subsidi Kini Wajib Pakai Qr Code MyPertamina

"Akan evaluasi dulu pelaksanaan uji coba penggunaan QR code untuk Solar subsidi, paralel menunggu revisi Perpres 191/2014," ungkap Irto kepada Kompas.com, Sabtu (3/12/2022).

Oleh sebab itu, saat ini Pertamina masih fokus pada pelaksanaan uji coba pembelian Solar subsidi menggunakan Qr code yang mulai berlaku sejak 1 Desember 2022. Uji coba tersebut dilakukan terbatas di 11 kabupaten/kota.

"Jadi baru solar dan baru di 11 kota/kabupaten," katanya.

Adapun 11 kabupaten/kota tersebut yakni Kota Payakumbuh di region Sumatera Barat, Kabupaten Pandeglang di region Banten, Kabupaten Ciamis di region Bandung, Kabupaten Kuningan di region Cirebon, serta Kabupaten Jepara di region Semarang.

Kemudian berlaku pada Kabupaten Cilacap di region Tegal, Kabupaten Wonogiri di region Yogyakarta, Kota Mojokerto di region Surabaya, Kota Kediri di region Kediri, Kabupaten Lumajang di region Malang, dan Kota Banjarmasin di region Kalimantan Selatan.

Baca juga: Bjorka Diduga Bocorkan 44 Juta Data Pengguna MyPertamina, Manajemen: Kami Sedang Investigasi

Sebelumnya, diketahui pemerintah masih menggodok aturan terbaru terkait ketentuan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar subsidi. Nantinya, lewat aturan terbaru ini tidak semua kendaraan bisa lagi membeli BBM bersubsidi tersebut.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (24/6/2022) lalu, pernah mengatakan bahwa revisi Perpres 191/2014 dimaksudkan untuk membuat penyaluran Pertalite dan Solar menjadi tepat sasaran.

Nantinya, dalam aturan terbaru akan memuat ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan kedua BBM itu. Ia bilang, revisi aturan tersebut sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

"Kami sudah mengajukan usulan revisi dari Perpres 191/2014, ini sudah disampaikan oleh Menteri ESDM kepada Presiden, jadi kami sedang menunggu pembahasannya," ungkapnya.

Namun, menurut Erika, meski sudah sampai di meja Jokowi, pihaknya tetap diminta untuk melengkapi usulan aturan tersebut terkait dampak-dampaknya terhadap masyarakat, khususnya dampak sosial. Setelah dilengkapi maka akan dilakukan pembahasan mengenai revisi beleid itu.

Baca juga: Pertamina Ungkap 900.000 Pendaftar MyPertamina Ditolak, Apa Sebabnya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Work Smart
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com