JAKARTA, KOMPAS.com - Kisruh proyek Meikarta milik Grup Lippo kian mencuat. Pembeli apartemen di daerah Cikarang, Kabupaten Bekasi tersebut lantang buka suara.
Mereka mengadu kepada ke berbagai pihak untuk meminta bantuan agar uang yang mereka bayarkan kembali. Sebab hingga kini, mereka tak kunjung menerima unit apartemen yang dibeli.
Senior Research Advisor Knight Frank Indonesia Syarifah Syaukat menilai, membeli properti memang perlu ekstra hati-hati.
Baca juga: Profil Meikarta Grup Lippo, Awalnya Gencar Iklan, Kini Diamuk Pembeli
Saat akan membeli apartemen, bangunan yang akan dibeli perlu dipastikan sudah dibangun atau belum. Sebab, beberapa proyek hunian sudah mulai ditawarkan saat masih berbentuk sebidang tanah kosong.
Apartemen yang belum dibangun tapi sudah bisa dibeli atau dikreditkan ini disebut apartemen inden. Konsumen akan diberikan contoh desain berupa denah dan lokasi unit apartemen yang akan dibangun.
Apabila konsumen tertarik, maka mereka dapat memesan unit apartemen untuk dibangun di lokasi tersebut sesuai dengan contoh desain yang ditawarkan.
Baca juga: Nasib Pembeli Meikarta, Lunas Dibayar, Apartemen Tak Kunjung Jadi
Biasanya pengembang menawarkan apartemen secara inden karena pengembang mengandalkan dana dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk membangun proyek huniannya.
Oleh karena itu, pengembang umumnya memberikan harga yang lebih murah ketimbang harga unit apartemen yang sudah jadi serta menawarkan berbagai promo menarik.
Namun, membeli apartemen secara inden juga memiliki berbagai risiko, seperti pengembang molor membangun rumah atau apartemen yang sudah disepakati, desain yang dibuat tidak sesuai contoh, hingga pengembang kabur dari tanggung jawab begitu mendapatkan dana.
Baca juga: Viral Video Debitur Meikarta Minta Pembatalan Kredit, Pengamat: Tergantung Klausul Jual Beli
Untuk itu, sebagai konsumen yang cerdas, Anda perlu mengetahui beberapa hal yang harus dipastikan saat akan membeli apartemen secara inden.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.