Dengan hadirnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022 (UU-PDP) menunjukan bagaimana pemerintah fokus dan konsen terhadap perlindungan hak-hak masyarakat sebagai subjek data pribadi, serta kewajiban para pengendali data pribadi dalam hal ini perbankan.
Data-data nasabah yang tersimpan pada bank wajib dijaga kerahasiaannya sebagaimana Pasal 36 (UU-PDP) dan wajib dilindungan dan dipastikan keamanannya (pasal 35 UU-PDP).
Beberapa kejadian hilangnya saldo rekening nasabah dipicu dari kebocoran data. Tidak jarang, tiba-tiba nasabah mendapatkan telpon dari orang yang mengaku sebagai pegawai bank dan memegang data-data pribadi untuk mengelabui dan mencuri saldo rekening.
Jika hal ini terjadi, maka tentu nasabah sangat dirugikan dan pastinya bank sebagai pengendali data pribadi wajib mengganti kerugian nasabah.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 POJK tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Kuangan, bahwa PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, yang dilakukan oleh direksi, dewan komisaris, pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK.
Namun, sebaliknya bilamana hilangnya saldo rekening nasabah tersebut bukan adalah kelalaian atau kesalahan dari nasabah, maka tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul. Sehingga, waspada menjadi kunci dari selamatnya dana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.