Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbit, Cukai Rokok Bakal Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2023

Kompas.com - 19/12/2022, 10:40 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Menurunkan angka perokok anak

Di sisi lain, penyesuaian tarif CHT juga diperkirakan berdampak pada penurunan prevalensi merokok anak menjadi 8,92 persen di 2023 dan 8,79 persen di 2024, seiring dengan naiknya indeks kemahalan rokok menjadi 12,46 persen di 2023 dan 12,35 persen di 2024.

Maka, dengan penurunan prevalensi merokok anak tersebut dapat berdampak positif, bukan hanya dari sisi aspek anggaran kesehatan, namun juga meningkatkan kesehatan masyarakat. Ini sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk penguatan produktifitas nasional guna mencapai visi Indonesia Maju 2045.

"Selain untuk pengendalian konsumsi rokok, kenaikan tarif cukai rokok juga telah mempertimbangkan petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau, penerimaan negara, dan pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal," ungkap Kemenkeu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com