Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penipuan Mahasiswa IPB, OJK Tegaskan 4 Platform Pinjol Tak Lakukan Pelanggaran

Kompas.com - 19/12/2022, 21:17 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan empat platform pinjaman online (pinjol) yang menyediakan dana pinjaman, tidak ikut andil dalam kasus penipuan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) beberapa waktu lalu.

Kempat platform pinjol itu ialah Akulaku, Kredivo, Shopee Paylater (SPaylater), dan Shopee Pinjam (SPinjam).

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, kasus penipuan ini tidak dilakukan oleh keempat platform pinjol tersebut karena setelah dilakukan pendalaman, OJK tidak menemukan indikasi pelanggaran dari keempat platform pinjol itu kepada korban.

"OJK juga sudah melakukan pendalaman terhadap empat perusahaan tersebut dan tidak menemukan indikasi pelanggaran perlindungan konsumen dari pihak Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) kepada konsumen atau korban.," ujarnya saat konferensi pers virtual, Senin (19/12/2022).

Baca juga: OJK: 121 Mahasiswa IPB Korban Penipuan Dapat Keringanan Pembayaran Pinjol dengan Total Rp 650,19 Juta

Dengan demikian, kasus ini bukan kasus pinjol ilegal lantaran keempat paltform pinjol itu telah mengantongi izin dari OJK dan tidak terindikasi melakukan pelanggaran.

Jadi modus penipuannya ialah pelaku menawarkan kerja sama usaha penjualan online di toko online kepada para korban dengan komisi mencapai 10 persen.

Kemudian, para korban diminta untuk membeli barang fiktif di toko online milik pelaku. Apabila korban tidak punya uang, maka pelaku akan meminta mereka untuk meminjam di platform pinjol itu.

Baca juga: Akulaku Akan Berikan Relaksasi Pembayaran Utang bagi Korban Penipuan di IPB


Pelaku berjanji akan membayar cicilan pinjaman milik korban di platform pinjol itu tapi dalam perkembangannya, rupanya pelaku tidak memenuhi janji tersebut hingga penagih utang dari platform pinjol melakukan penagihan kepada para korban selaku peminjam.

"Kasus ini merupakan penipuan berkedok investasi dengan mengarahkan para mahasiswa untuk melakukan pinjaman di perusahaan pembiayaan dan fintech peer to peer lending legal yang kemudian uangnya digunakan untuk transaksi di toko online yang diindikasikan terafiliasi dengan pelaku penipuan," jelas Ogi.

Baca juga: SWI OJK Pastikan Bantu Mahasiswa IPB yang Jadi Korban Pinjol

Berdasarkan data Posko Pengaduan Satgas Waspada Investasi (SWI) sampai 23 November 2022, jumlah korban penipuan berkedok investasi ini sebanyak 317 orang termasuk 121 orang mahasiswa IPB dengan kerugian sebanyak Rp 2,3 miliar yang kasusnya sudah ditangani oleh Polresta Bogor.

Kemudian, 121 mahasiswa IPB yang menjadi korban mendapatkan keringanan pembayaran utang dari 4 platform pinjol itu dengan 197 pinjaman. Keringanan ini berupa restrukturisasi penghapusan pokok, bunga, dan denda sesuai kebijaksanaan dari masing-masing perusahaan atau platform.

Adapun total pinjaman yang direlaksasi ini sebesar Rp 650,19 juta di mana tagihan tertinggi sebesar Rp 16,09 juta.

Rinciannya, sebanyak 31 orang akan mendapatkan keringanan dari platform Akulaku dengan outstanding Rp 66,17 juta dan sebanyak 74 orang akan mendapatkan keringanan dari platform Kredivo dengan outstanding Rp 240,55 juta.

Selanjutnya, sebanyak 51 orang akan mendapatkan keringanan dari platform Shopee Paylater (SPaylater) dengan outstanding Rp 201,65 juta dan sebanyak 41 orang akan mendapatkan keringanan dari platform Shopee Pinjam (SPinjam) dengan outstanding Rp 141,81 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com