Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Cek Harga dan Cara Beli Kereta Panoramic Jakarta-Jogja PP | Saham BYAN Sentuh "All Time High", Low Tuck Kwong Makin Kaya

Kompas.com - 28/12/2022, 05:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

 

4. Iuran JHT dalam 2 Akun, Ini Kata Kemenaker dan Asosiasi Buruh

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap mengatakan, program JHT yang dibagi dalam 2 akun dimaksudkan untuk mendorong pekerja dan keluarganya melakukan consumption smoothing (CS). Yaitu mencapai keseimbangan antara pembiayaan untuk kebutuhan saat ini dan tabungan masa depan.

Lebih lanjut, Chairul mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait persiapan implementasi hal tersebut.

"Kami koordinasikan dulu ya," ucap Chairul kepada Kontan.co.id, Senin (26/12/2022).

Dihubungi secara terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyoroti adanya pengaturan 2 akun JHT dalam UU PPSK.

Sebab, JHT merupakan uang tabungan pekerja dan bukan uang asuransi. Karena bersifat seperti tabungan, Iqbal menilai, tidak ada yang salah ketika peserta JHT mengambil iuran JHT miliknya. Misalnya saat terkena PHK.

Selengkapnya klik di sini

5. Penangkapan Ikan Berbasis Kuota Akan Diterapkan, Mancing di Laut Tak Boleh Lagi Sembarangan

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan kebijakan penangkapan ikan berbasis kuota. Adapun kuota itu akan diberikan kepada nelayan lokal, industri perikanan, dan hobi memancing.

Dengan diterapkannya kebijakan itu, artinya para nelayan atau pun masyarakat yang sekadar hobi memancing tidak bisa lagi sembarangan menangkap ikan karena harus mengacu berbasis kuota.

"Bagaimana program penangkapan ini bisa dijalankan, ada tiga kuota yang harus dipahami. Yang pertama adalah kuota jumlah yang akan diberikan kepada pelaku penangkap ikan. Kedua adalah kuota yang diberikan kepada masyarakat lokal atau pesisir di situ. Ketiga adalah kuota untuk hobi," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam Bincang Bahari Edisi Spesial, dikutip Selasa (27/12/2022).

Selengkapnya klik di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com