Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan Keberatan, KKP Bakal Revisi Aturan Terkait Penarikan PNBP Pascaproduksi

Kompas.com - 14/01/2023, 10:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan, pihaknya akan menemui nelayan terkait dengan tuntutan untuk meninjau kembali besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi sebesar 5 persen dan 10 persen.

Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menuturkan, nelayan mengalami keberatan terkait besaran penarikan PNBP ini lantaran adanya kenaikan harga BBM pada September 2022.

"Sebenarnya mereka tahun lalu itu sudah bayar, tapi karena ada kenaikan BBM yang luar biasa, mereka (nelayan) jadi keberatan dengan indeks itu," ujar Muhammad Zaini kepada Kompas.com, Jumat (13/1/2023).

Baca juga: Tolak PNBP Pascaproduksi 10 Persen, Ribuan Nelayan di Tegal Gelar Demonstrasi

Menanggapi hal tersebut, KKP sendiri telah merespons dengan melakukan langkah-langkah merevisi aturan yang terkandung dalam PP No. 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Namun demikian, revisi dari beleid ini masih memerlukan waktu untuk proses pengerjaannya.

"Mereka sekarang demo, ini hal yang wajar karena nelayan kemudian merugi, tapi kami nanti akan temui mereka untuk menanyakan apa sebenarnya (keluhannya), karena tuntutannya sama dan itu sedang kami kerjakan" imbuh Zaini.

Baca juga: Tahun Depan Tak Boleh Sembarangan Mancing di Laut, KKP: Tangkap Ikan Ada Kuotanya

Komunikasi dengan nelayan

Untuk menentukan besaran indeks PNBP, KKP akan melakukan komunikasi dengan nelayan. Sebab, nelayan telah mengajukan usulan secara tertulis terkait dengan besaran indeksnya.

"Kita akan komunikasikan, mereka kan ada yang minta 5 persen, ada yang 7 persen. Usulan tertulis mereka itu nanti jadi dasar kita," ucap Zaini.

Baca juga: KKP: PNBP Pascaproduksi Wujud Keadilan Usaha Perikanan

Zona penangkapan ikan

Lebih lanjut, Zaini menyebutkan dalam Penangkapan Ikan Terukur (PIT) nantinya nelayan kecil boleh mengajukan berapapun kuota penangkapan yang dibutuhkan. KKP juga memberdayakan nelayan kecil dengan membangun kampung-kampung nelayan.

"Kalau zona nelayan kecil dibagi jalur, yang pertama itu 0-4 mil itu hanya untuk nelayan kecil yang kapalnya di bawah 5 Gross Tonnage (GT), yang di atas itu tidak boleh ke zona itu, untuk melindungi yang kecil. Namun kalau yang 5 GT mau ke zona atasnya dpersilakan, tetapi harus memenuhi aspek keamanan dan keselamatan," urai dia.

Baca juga: KKP Gencar Lakukan Simulasi Pemungutan PNBP Pascaproduksi

Sementara, Zaini bilang, zona dua diperuntukan untuk kapan sampai ukuran 30 GT.

"Jadi jalur itu bukan untuk menghabisi yang kecil, tapi justru melindungi yang kecil. Yang sekarang banyak salah paham itu kan seakan-akan pemerintah akan mendatangkan kapan-kapal besar sehingga yang kecil akan dihabisi, itu tidak benar," tegas dia.

Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) sendiri saat ini sedang menunggu Peraturan Pemerintah yang saat ini masih berproses di presiden.

"Mudah-mudahan bulan ini sudah kelar, jadi bisa kami lakukan uji coba di zona 3, Arafura," tandas dia.

Seperti telah diberitakan, nelayan sempat melakukan demo di berbagai daerah tekait dengan penerapan PNBP sebesar 10 persen yang dirasa memberatkan aktivitas nelayan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com