JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) gencar melakukan simulasi penerapan pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Kegiatan ini dilaksanakan KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT).
Adapun, simulasi ini dilakukan guna memperkuat kesiapan pelabuhan perikanan dalam implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur.
Pemungutan PNBP pascaproduksi merupakan sebuah terobosan KKP dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam perikanan yang mengedepankan azas keadilan dalam berusaha.
Baca juga: KKP Beri Pinjaman Lunak ke Nelayan Korban Kebakaran Kapal di Cilacap
Direktur Kepelabuhanan Perikanan DJPT Tri Aris Wibowo menjelaskan, keadilan berusaha tersebut yaitu pelaku usaha berkewajiban membayarkan PNBP pungutan hasil perikanan kepada negara berdasarkan besarnya indeks tarif yang ditentukan dari nilai produksi ikan hasil tangkapan yang didaratkan di pelabuhan perikanan.
Ia menguraikan, simulasi dilakukan dengan uji coba penimbangan ikan hasil tangkapan nelayan dengan timbangan elektronik. Kemudian, dilanjutkan dengan penerapan modul aplikasi pendataan pendaratan ikan untuk PNBP Pascaproduksi/Sistem Kontrak.
Baca juga: Menteri KKP: Tancap Gas Pengesahan Regulasi Penangkapan Ikan Terukur
"Kegiatan ini merupakan rangkaian bimbingan teknis (bimtek) tahap kedua untuk verifikator dan pengolah data di pelabuhan perikanan yang diikuti oleh 120 peserta yang berasal dari 44 Pelabuhan Perikanan terdiri dari UPT Pusat, UPT Daerah dan PP Perintis yang berada di kawasan Sumatera, Jawa, Bali, NTB, NTT dan Kalimantan," jelas dia dalam siaran pers, dikutip Kompas.com, Senin (23/5/2022).
Ia menceritakan, sebelumnya kegiatan yang sama diselenggarakan di Ambon bulan April lalu diikuti oleh 48 petugas verifikator dan pengolah data yang berasal dari 22 pelabuhan perikanan UPT Pusat, PP Perintis dan UPT Daerah dari kawasan Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua.
Baca juga: KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 357 Karang Hias di NTB
Adapun, terakhir simulasi penerapan pemungutan PNBP dilakukan di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Mayangan, Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur.
Tri mengatakan, PPP Mayangan merupakan salah satu Pelabuhan Perikanan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Jawa Timur yang merupakan pelabuhan pangkalan bagi lebih dari 300 kapal penangkap ikan dengan izin pusat untuk melakukan bongkar muat hasil penangkapan ikan.
Baca juga: Menteri Trenggono Jamin Nelayan Sejahtera dengan Program PNBP Pascaproduksi
Menanggapi hal itu, Kepala PPP Mayangan Ichsan Budianto mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan hal-hal terkait pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur yang merupakan amanat UU Perikanan, baik dari segi fasilitas di pelabuhan maupun sumber daya manusia.
"Dari segi SDM kami sudah siapkan para petugas pengolah data dan verifikator, termasuk para syahbandar di pelabuhan perikanan yang nantinya akan menangani penarikan PNBP pascaproduksi dalam kebijakan penangkapan ikan terukur ini," tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.