Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/05/2022, 11:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem pembayaran di tol akan berganti dari e-toll menjadi sistem nontunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF).

Namun, sistem MLFF ini merupakan teknologi baru sehingga masih terus disempurnakan sebelum benar-benar diterapkan di lapangan.

Berikut adalah fakta-fakta terkait sistem pembayaran MLFF untuk jalan tol:

1. Uji coba bertahap akhir 2022

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan, pihaknya akan mengenalkan pembayaran nontunai nirsentuh multi lane free flow (MLFF) di jalan tol pada akhir tahun ini.

"Implementasi sistem transaksi tol nontunai nirsentuh berbasis Multi Lane Free Flow di jalan tol (Sistem MLFF) akan dilakukan secara bertahap di beberapa ruas jalan tol," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (19/5/2022).

Baca juga: Ini Risiko Transaksi Kripto di Exchanger yang Tidak Berizin

Pada masa transisi atau uji coba ini, pembayaran menggunakan kartu masih dapat dilakukan dan 20-50 persen transaksi dari gerbang tol akan mengakomodir pembayaran nontunai nirsentuh.

Namun, BPJT masih belum menentukan ruas tol mana saja yang akan menjadi tempat uji coba sistem MLFF ini karena masih dalam pembahasan.

"Tahap awal implementasi dimulai dengan masa transisi pada beberapa ruas jalan tol, di mana sebagian gardu pada setiap gerbang tol masih dapat menggunakan kartu tol elektronik (e-toll)," kata dia.

2. Diterapkan penuh pada 2024

Apabila uji coba akhir tahun ini sukses, maka sistem pembayaran MLFF akan diimplementasikan secara bertahap. Kemudian ditargetkan pada 2024 akan diberlakukan di seluruh ruas tol.

"Tergantung hasil uji coba pada Desember (2022). Tapi dari sisi perjanjian, secara penuh implementasi akan dilakukan 2024," ujarnya saat FGD Instrans secara virtual, Jumat (20/5/2022).

Baca juga: MLFF Bakal Ganti E-toll, Bagaimana Siasat Bank Jaga Transaksi Uang Elektronik?

Dia melanjutkan, sistem MLFF ini merupakan sistem baru di Indonesia sehingga diperlukan masa transisi pada beberapa ruas jalan tol.

"Ini bukan sesuatu yang langsung dan berubah. Kita lihat juga aspek lainnya juga. Semua kita lakukan bertahap sesuai kemampuan mengadaptasi teknologi baru," kata dia.

3. Meniadakan gerbang tol

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com