Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Meikarta Cabut Gugatan Rp 56 Miliar ke Konsumen, Begini Isi Suratnya

Kompas.com - 14/02/2023, 12:25 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya mengatakan, pihaknya sudah mencabut gugatan terhadap 18 konsumen Apartemen Meikarta.

Hal tersebut disampaikan Budi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/2/2023).

"Mendengar aspirasi, kami memutuskan mencabut tuntutan itu, dan sudah kami laksanakan dan tadi pagi saya terima suratnya pencabutan tuntutan itu," kata Budi.

Budi mengatakan, pihaknya memerhatikan aspirasi seluruh pihak sehingga memerintahkan PT MSU untuk mencabut gugatan terhadap konsumen tersebut.

"Kami perintahkan PT MSU mencabut tuntutan tersebut, kita lakukan minggu lalu tetapi efektif hari ini," ujar Budi.

Baca juga: Bos Lippo Cikarang Sebut Konsumen Apartemen Meikarta Bisa Refund, Bagaimana Caranya?

Adapun dalam rapat tersebut, Budi sempat menunjukkan surat pencabutan tersebut kepada anggota Komisi VI.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penggugat dalam hal ini PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) mencabut perkara gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt.

"Bahwa setelah mempertimbangkan beberapa hal, maka penggugat dengan ini menyatakan mencabut gugatan perbuatan melawan hukum yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat di bawah register perkara Nomor: 1194/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt," demikian keterangan pada poin ketiga pada surat pencabutan dikutip Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Lippo Cikarang Perintahkan PT MSU Cabut Gugatan ke 18 Konsumen Apartemen Meikarta

 


Kemudian, dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 271 dan Pasal 272 Reglement op de Rechtsvordering (Rv) para tergugat belum menyampaikan jawaban maka penggugat berhak untuk mencabut gugatan tanpa persetujuan para tergugat.

"Dan oleh karena itu pencabutan ini berdasarkan hukum dan harus dikabulkan," demikian keterangan pada poin ketiga.

Adapun surat pencabutan gugatan tersebut di tanda tangani kuasa hukum PT MSU yaitu Vychung Chongson, Yunior Kurniasih, Yon Andriansah, Yohan Made Ardo Sipayung, Erma Rosaria Ginting. Mereka merupakan advokat dan konsultan hukum pada Chongson & Partners Law Firm.

Baca juga: Lippo Cikarang Komitmen Rampungkan Proyek Apartemen Meikarta, Kucurkan Rp 4,5 Triliun untuk PT MSU

 

Duduk perkara kasus Meikarta

Sebelumnya diberitakan, kasus Meikarta mencuat kembali pada Desember 2022 karena konsumen proyek Meikarta menuntut pengembalian dana atas kerugian yang mereka alami.

Sebanyak 18 konsumen proyek Meikarta menuntut pengembalian dana karena tak kunjung mendapat unit apartemen, padahal dijanjikan akan serah terima bangunan pada 2019.

PT MSU merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk. Perusahaan tersebut menggugat 18 anggota PKPKM dengan alasan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan perusahaan.

Gugatan pencemaran nama baik itu dilayangkan PT MSU setelah PKPKM berulang kali melakukan aksi unjuk rasa menuntut pengembalian dana atas unit apartemen yang tak kunjung diberikan oleh pihak pengembang.

Dalam gugatannya, PT MSU meminta majelis hakim menyita jaminan atau segala harta kekayaan 18 anggota PKPKM, yakni Aep Mulyana dan rekan-rekannya, yang digunakan dalam perjanjian jual beli properti di proyek Meikarta.

Aep dan 17 orang lainnya juga diminta menghentikan dan tidak mengulangi segala tindakan, aksi, serta pernyataan-pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik PT MSU.

Gugatan berikutnya, PT MSU meminta hakim menyatakan bahwa Aep dan 17 orang tergugat bersalah dalam perkara ini dan harus membayar kerugian dengan total Rp 56 miliar.

Tergugat juga diminta meminta maaf secara terbuka di tiga harian koran nasional sebesar setengah halaman, yaitu di harian Kompas, Bisnis Indonesia, dan Suara Pembaruan.

PT MSU juga meminta majelis hakim mengesahkan sita jaminan itu, meski nantinya para tergugat melakukan upaya banding ataupun kasasi selama proses penegakan hukum berlangsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com