Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48

Kompas.com - 18/02/2023, 20:35 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 gelombang 48 resmi dibuka sejak Jumat (17/2) kemarin. Calon peserta yang berusia 18 sampai 64 tahun bisa mendaftar melalui laman www.prakerja.go.id

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kuota peserta Kartu Prakerja gelombang 48 ini sangat terbatas, hanya 10.000 peserta saja.

Menurut Airlangga, kuota 10.000 peserta ini karena menyesuaikan dengan program yang bisa disediakan oleh lembaga pelatihan yang dikurasi oleh Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja (MPKP) dengan jumlah yang masih terbatas.

Baca juga: Biaya Haji Naik, Bagaimana Nasib Jemaah yang Belum Mampu Bayar Setoran Lunas?

"Kuota ini akan dinaikkan secara bertahap oleh MPPKP sesuai jumlah lembaga pelatihan yang bergabung di ekosistem Program Kartu Prakerja," ujar Airlangga. 

Lalu, bagaimana syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 48

Sebagai informasi, program Kartu Prakerja tahun ini yang dilaksanakan dengan skema normal, memang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang berskema semi bantuan sosial (bansos). Tahun ini, fokusnya untuk peningkatan skill dan produktivitas angkatan kerja.

Dengan penerapan skema normal, maka terdapat beberapa perubahan ketentuan program Kartu Prakerja tahun ini, mulai dari sistem pelatihan, jam pelatihan, hingga besaran insentif yang didapat.

Baca juga: Kode Bank BNI ke BCA yang Berlaku Saat Ini

Selain itu, persyaratan untuk mendaftar program Kartu Prakerja juga mengalami sedikit perubahan. Berikut syarat daftar Kartu Prakerja 2023 sebagaimana dikutip dari laman resminya:

  • WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: Lowongan Kerja Dosen Tetap Undip 2023, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya

Cara buat akun Prakerja

Pendaftaran Kartu Prakerja bisa dilakukan melalui laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar. Sebelum mendaftar, Anda harus memiliki akun terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka browser di smartphone Anda.
  • Kemudian, membuat akun di situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
  • Masukkan email dan password Anda, lalu klik "Daftar".
  • Anda akan menerima notifikasi via email.
  • Selanjutnya buka email Anda dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.
  • Pembuatan akun Kartu Prakerja berhasil dan Anda bisa melanjutkan ke proses selanjutnya.

Baca juga: IHSG Sepekan Menguat 0,22 Persen, tetapi Volume dan Nilai Transaksi Menurun

Cara daftar Kartu Prakerja

Setelah pembuatan akun selesai, langkah berikutnya adalah masuk ke dashboard Kartu Prakerja dengan membuka lagi situs www.prakerja.go.id atau login Prakerja. Berikut caranya:

  • Lakukan verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahir
  • Klik “Lanjut”
  • Lengkapi data diri.
  • Saat memasukkan alamat sesuai KTP, pastikan alamat yang Anda masukkan sudah sama persis dengan kolom "Alamat" di KTP.
  • Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.
  • Pastikan mengunggah foto KTP yang diambil langsung dari kamera HP dan memperhatikan panduan.
  • Jika foto KTP Anda sudah sesuai ketentuan, klik “Gunakan Foto”
  • Langkah berikutnya adalah verifikasi dengan cara scan (pindai) wajah sambil berkedip. Pastikan Anda memerhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar.
  • Klik “Scan Wajah”, lalu ikuti arahan agar verifikasi berjalan lancar. Pastikan Anda mengatur bagian wajah agar sesuai dengan area yang disediakan dan mengedipkan mata.
  • Ikuti petunjuk untuk mengedipkan mata saat verifikasi wajah.
  • Sistem sedang melakukan pengecekan wajah. Silakan menunggu untuk lanjut ke tahap berikutnya, yaitu verifikasi nomor handphone.
  • Masukkan 6 digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP Anda.
  • Klik “Kirim OTP”
  • Jika Anda telah salah memasukkan OTP lebih dari 3 kali, maka Anda harus menunggu dan mencoba kembali setelah 24 jam untuk mengirimkan ulang OTP yang benar.
  • Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi Anda
  • Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik “Lanjut”.
  • Berikutnya, Anda wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar.
  • Klik “Mulai Tes”.
  • Selanjutnya, pilih Gelombang yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP Anda, lalu klik “Gabung Gelombang”.
  • Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang Anda. Bila sudah sesuai, klik “Gabung”.
  • Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Anda harus klik “Saya Menyetujui” untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
  • Tahap pendaftaran Kartu Prakerja selesai.

Anda tinggal menunggu pengumuman kelolosan Kartu Prakerja melalui SMS dan email yang telah didaftarkan setelah penutupan Gelombang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com