Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang Pasar Minta Pemerintah Tidak Batasi Pembelian Minyakita

Kompas.com - 18/02/2023, 20:00 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP IKAPPI) Reynaldi Sarijowan menyoroti regulasi yang dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan yaitu Surat Edaran Nomor 3 tahun 2023 tentang pedoman penjualan minyak goreng rakyat.

Menurutnya, surat edaran yang menyatakan bahwa pembelian minyak curah atau Minyakita tidak perlu menggunakan KTP cukup melegakan pedagang. Sebelumnya, wacara tersebut dihembuskan oleh Kementrian Perdagangan.

“Tentang aturan penggunaan KTP dalam pembelian minyak goreng, kami tentang secara masif dan akhirnya dibatalkan,” kata Reynaldi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (17/2/2023).

Baca juga: Pedagang Pasar Minta Pembelian Minyakita Tidak Dibatasi

Reynaldi mengatakan, ada satu regulasi mengenai penjualan yang di tetapkan dalam surat edaran No 3 Tahun 2023 tentang pedoman penjualan minyak goreng rakyat yang memiliki pembatasan penjualan.

Adapun pembatasan penjualan minyak goreng oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari untuk minyak goreng curah dan 2 liter per orang per hari untuk minyak kita.

“Dari sini sebenarnya kita bisa menyimpulkan bahwa pemerintah belum siap menggelontorkan Minyakita di pasar tradisional,” lanjutnya.

Baca juga: Tidak Hanya Minyakita, Pemerintah Juga Batasi Pembelian Minyak Goreng Curah Maksimal 10 Kg Per Hari

 


IKAPPI juga mendorong agar surat edaran tidak mengatur batasan pembelian minyak goreng tetapi justru mengatur bagaimana mekanisme Minyakita dan minyak goreng curah. Karena dalam permendag sebelumnya Minyak Goreng Curah / MinyaKita statusnya sama.

“Harganya sama sehingga kami khawatir produsen lebih banyak menggelontorkan minyak goreng curah dibandingkan minyak kita,” lanjutnya.

Dia menambahkan, sistem bundling yang ada pada beberapa bulan terakhir ini membuktikan bahwa Minyakita tidak diharapkan oleh produsen. Karena produsen beranggapan Minyakita akan menggerus produk unggulan mereka yaitu minyak premium, sehingga munculah sistem bundling.

“Kami berharap agar ada diskusi pembahasan yang lebih intensif soal solusi agar produsen juga tetap memproduksi Minyakita dan masyarakat juga tidak kesulitan mendapatkan Minyakita,” tegasnya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com