Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang Pasar Minta Pemerintah Tidak Batasi Pembelian Minyakita

Kompas.com - 18/02/2023, 20:00 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Pembelian Minyakita dan minyak goreng curah kemasan dibatasi

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat (Minyakita) dalam rangka memastikan ketersediaan dan stabilitas harganya.

Selain memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp 14.000 per liter dan minyak curah Rp 15.500 per kilogram, aturan ini melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling atau menggabungkan dua produk berbeda dalam satu paket promosi.

Hal ini dilakukan lantaran Minyakita langka di pasaran. Namun, Pemerintah bukan hanya membatasi pembelian minyak goreng curah merek Minyakita, melainkan juga membatasi pembelian minyak goreng curah kemasan maksimal 10 kilogram per hari.

"Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” ujar Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan dalam siaran resminya, Selasa (14/2/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com