Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diragukan Itikadnya Lunasi Tunggakan Pajak Rp 6 Miliar, Pengusaha Ini Disandera Ditjen Pajak

Kompas.com - 18/02/2023, 19:00 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Penanggung pajak yang mempunyai utang pajak paling sedikit Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajaknya dapat dilakukan tindakan penyanderaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Hal ini sesuai dengan Pasal 58 Ayat (1) PMK Nomor 189/PMK.03/2020.

Dengan beleid tersebut, Ditjen Pajak melalui Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Barat melakukan tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap seorang direktur PT KSA berinisial LSM karena memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 6 miliar.

"Dilakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap LSM alias JL selaku Direktur PT KSA dengan tunggakan pajak sebesar Rp 6.038.954.010," ungkap Ditjen Pajak dalam keterangan tertulis, Jumat (17/2/2023).

Baca juga: Ditjen Pajak Sandera Pengusaha RI yang Nunggak Pajak Rp 6 Miliar

Penyanderaan ke pengusaha "nakal" ini juga sesuai sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2000, bahwa penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.

Penyanderaan pengusaha tersebut dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kembangan setelah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jakarta.

Baca juga: Kantor Pajak Diperintahkan Sandera Minimal Satu Penunggak Pajak

 

Proses penyanderaan

Dalam prosesnya, LSM alias JL selaku Direktur PT KSA dijemput di kediamannya yang berlokasi di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Saat penjemputan tersebut, dimulai dengan pembacaan surat perintah penyanderaan (Sprindera) dan selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas IIA Salemba sebagai tempat penitipan penanggung pajak yang disandera.

Kemudian, dilakukan pemeriksaan kesehatan tersandera, tepat pukul 09.00 WIB proses serah terima sandera ke pihak lapas selesai dilakukan.

Baca juga: Ditjen Pajak Wajib Sandera 66 Wajib Pajak Nakal

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com