Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Diragukan Itikadnya Lunasi Tunggakan Pajak Rp 6 Miliar, Pengusaha Ini Disandera Ditjen Pajak

Hal ini sesuai dengan Pasal 58 Ayat (1) PMK Nomor 189/PMK.03/2020.

Dengan beleid tersebut, Ditjen Pajak melalui Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Barat melakukan tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap seorang direktur PT KSA berinisial LSM karena memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 6 miliar.

"Dilakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap LSM alias JL selaku Direktur PT KSA dengan tunggakan pajak sebesar Rp 6.038.954.010," ungkap Ditjen Pajak dalam keterangan tertulis, Jumat (17/2/2023).

Penyanderaan ke pengusaha "nakal" ini juga sesuai sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2000, bahwa penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.

Penyanderaan pengusaha tersebut dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kembangan setelah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jakarta.

Proses penyanderaan

Dalam prosesnya, LSM alias JL selaku Direktur PT KSA dijemput di kediamannya yang berlokasi di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Saat penjemputan tersebut, dimulai dengan pembacaan surat perintah penyanderaan (Sprindera) dan selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas IIA Salemba sebagai tempat penitipan penanggung pajak yang disandera.

Kemudian, dilakukan pemeriksaan kesehatan tersandera, tepat pukul 09.00 WIB proses serah terima sandera ke pihak lapas selesai dilakukan.


Sebelum disandera, sudah dilakukan proses penagihan

Kepala KPP Pratama Jakarta Kembangan Taufiq mengatakan, tindakan penagihan aktif terhadap LSM yang merupakan mantan pengurus dari PT KSA, dilakukan berdasarkan data yang ada bahwa LSM adalah orang yang bertanggung jawab atas utang pajak yang ada untuk dilakukan penyanderaan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Barat Roby Eduard Sely mengungkapkan, upaya penagihan secara persuasif telah dilakukan sebelumnya terhadap wajib pajak.

Penagihan dilakukan melalui imbauan-imbauan dan pemanggilan penyelesaian tunggakan, hingga tindakan penagihan aktif represif dengan menerbitkan teguran atau memperingatkan dan memberitahukan surat paksa, pemblokiran dan penyitaan serta pencegahan bepergian ke luar negeri pada tahun 2022.

"Namun wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya. Tindakan penyanderaan merupakan upaya terakhir dalam proses penagihan aktif," ujar Roby.

Ia berharap upaya hukum penyanderaan dapat mendorong wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya, dan juga memberikan efek penggentar dan efek berantai terhadap wajib pajak lain dengan kasus serupa.

(Penulis : Yohana Artha Uly | Editor : Akhdi Martin Pratama)

https://money.kompas.com/read/2023/02/18/190000726/diragukan-itikadnya-lunasi-tunggakan-pajak-rp-6-miliar-pengusaha-ini-disandera

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke