Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diragukan Itikadnya Lunasi Tunggakan Pajak Rp 6 Miliar, Pengusaha Ini Disandera Ditjen Pajak

Kompas.com - 18/02/2023, 19:00 WIB
Aprillia Ika

Editor

 

Sebelum disandera, sudah dilakukan proses penagihan

Kepala KPP Pratama Jakarta Kembangan Taufiq mengatakan, tindakan penagihan aktif terhadap LSM yang merupakan mantan pengurus dari PT KSA, dilakukan berdasarkan data yang ada bahwa LSM adalah orang yang bertanggung jawab atas utang pajak yang ada untuk dilakukan penyanderaan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Barat Roby Eduard Sely mengungkapkan, upaya penagihan secara persuasif telah dilakukan sebelumnya terhadap wajib pajak.

Penagihan dilakukan melalui imbauan-imbauan dan pemanggilan penyelesaian tunggakan, hingga tindakan penagihan aktif represif dengan menerbitkan teguran atau memperingatkan dan memberitahukan surat paksa, pemblokiran dan penyitaan serta pencegahan bepergian ke luar negeri pada tahun 2022.

"Namun wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya. Tindakan penyanderaan merupakan upaya terakhir dalam proses penagihan aktif," ujar Roby.

Ia berharap upaya hukum penyanderaan dapat mendorong wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya, dan juga memberikan efek penggentar dan efek berantai terhadap wajib pajak lain dengan kasus serupa.

(Penulis : Yohana Artha Uly | Editor : Akhdi Martin Pratama)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com