Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pedagang Pasar Minta Pemerintah Tidak Batasi Pembelian Minyakita

Menurutnya, surat edaran yang menyatakan bahwa pembelian minyak curah atau Minyakita tidak perlu menggunakan KTP cukup melegakan pedagang. Sebelumnya, wacara tersebut dihembuskan oleh Kementrian Perdagangan.

“Tentang aturan penggunaan KTP dalam pembelian minyak goreng, kami tentang secara masif dan akhirnya dibatalkan,” kata Reynaldi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (17/2/2023).

Reynaldi mengatakan, ada satu regulasi mengenai penjualan yang di tetapkan dalam surat edaran No 3 Tahun 2023 tentang pedoman penjualan minyak goreng rakyat yang memiliki pembatasan penjualan.

Adapun pembatasan penjualan minyak goreng oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari untuk minyak goreng curah dan 2 liter per orang per hari untuk minyak kita.

“Dari sini sebenarnya kita bisa menyimpulkan bahwa pemerintah belum siap menggelontorkan Minyakita di pasar tradisional,” lanjutnya.

IKAPPI juga mendorong agar surat edaran tidak mengatur batasan pembelian minyak goreng tetapi justru mengatur bagaimana mekanisme Minyakita dan minyak goreng curah. Karena dalam permendag sebelumnya Minyak Goreng Curah / MinyaKita statusnya sama.

“Harganya sama sehingga kami khawatir produsen lebih banyak menggelontorkan minyak goreng curah dibandingkan minyak kita,” lanjutnya.

Dia menambahkan, sistem bundling yang ada pada beberapa bulan terakhir ini membuktikan bahwa Minyakita tidak diharapkan oleh produsen. Karena produsen beranggapan Minyakita akan menggerus produk unggulan mereka yaitu minyak premium, sehingga munculah sistem bundling.

“Kami berharap agar ada diskusi pembahasan yang lebih intensif soal solusi agar produsen juga tetap memproduksi Minyakita dan masyarakat juga tidak kesulitan mendapatkan Minyakita,” tegasnya.


Pembelian Minyakita dan minyak goreng curah kemasan dibatasi

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat (Minyakita) dalam rangka memastikan ketersediaan dan stabilitas harganya.

Selain memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp 14.000 per liter dan minyak curah Rp 15.500 per kilogram, aturan ini melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling atau menggabungkan dua produk berbeda dalam satu paket promosi.

Hal ini dilakukan lantaran Minyakita langka di pasaran. Namun, Pemerintah bukan hanya membatasi pembelian minyak goreng curah merek Minyakita, melainkan juga membatasi pembelian minyak goreng curah kemasan maksimal 10 kilogram per hari.

"Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” ujar Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan dalam siaran resminya, Selasa (14/2/2023).

https://money.kompas.com/read/2023/02/18/200000626/pedagang-pasar-minta-pemerintah-tidak-batasi-pembelian-minyakita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke