Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang Pasar Minta Pembelian Minyakita Tidak Dibatasi

Kompas.com - 17/02/2023, 07:50 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia meminta ke Kementerian Perdagangan untuk tidak membatasi pembelian Minyakita.

Hal ini menyusul dengan adanya aturan Surat Edaran Nomor 3 tahun 2023 Tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.

Sekretaris Jenderal DPP IKAPPI Reynaldi Sarijowan mengatakan, dengan adanya pembatasan penjualan minyak goreng curah oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kilogram per orang per hari dan Minyakita dibatasi menjadi 2 liter per orang per hari, mencerminkan bahwa pemerintah belum siap menggelontorkan Minyakita di pasar tradisional.

"Dari sini sebenarnya kita bisa menyimpulkan bahwa pemerintah belum siap menggelontorkan minyak kita di pasar tradisional," ujar Reynaldi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/2/2023).

Baca juga: Tidak Hanya Minyakita, Pemerintah Juga Batasi Pembelian Minyak Goreng Curah Maksimal 10 Kg Per Hari

Reynaldi menilai seharusnya pemerintah tidak mengatur batasan pembelian minyak goreng tetapi harus mengatur bagaimana mekanisme pendistribusian Minyakita dan minyak goreng curah.

"Karena dalam Permendag sebelumnya minyak goreng curah atau Minyakita statusnya sama, harganya sama sehingga kami khawatir produsen lebih banyak menggelontorkan minyak goreng curah dibandingkan Minyakita," jelasnya.

Baca juga: Minyakita Langka, Kemendag Larang Penjualan secara Bundling

Ihwal ditemukanya pembelian Minyakita menggunakan sistem bundling, menurut dia, mencerminkan Minyakita tidak diharapkan oleh produsen.

"Banyak produsen beranggapan Minyakita akan menggerus produk unggulan mereka yaitu minyak premium maka ada sistem bundling. Kami berharap agar ada diskusi pembahasan yang lebih intensif soal solusi agar produsen juga tetap memproduksi minyak kita dan masyarakat juga tidak kesulitan mendapatkan minyak kita," pungkasnya.

Baca juga: Sudah Dilarang, TikTok Shop Masih Jual Minyakita, Harganya Capai Rp 18.000 Per Liter


Diberitakan sebelumnya, pemerintah bukan hanya membatasi pembelian minyak goreng curah merk Minyakita saja, namun juga membatasi pembelian minyak goreng curah kemasan maksimal 10 kilogram per hari.

Aturan ini diundangkan menyusul adanya Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikelurkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

"Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” ujar Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan dalam siaran resminya, Selasa (14/2/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com