Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13.000 Pejabat Kemenkeu Belum Lapor LHKPN, Stafsus Menkeu: Batas Waktu Pelaporan Masih 31 Maret 2023

Kompas.com - 24/02/2023, 11:20 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyaknya pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang belum membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau LHKPN Kemenkeu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan.

Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, sebanyak 13.885 orang atau sekitar 43,13 persen pejabat belum membuat LHKPN Kemenkeu.

Terdapat total 32.191 pejabat dan pegawai Kemenkeu yang masuk sebagai wajib lapor LHKPN Kemenkeu.

Baca juga: Sri Mulyani Perintahkan Harta Rafael Trisambodo Diusut, serta Bakal Jatuhkan Hukuman Disiplin

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, sebetulnya batas waktu pelaporan LHKPN Kemenkeu sampai tanggal 31 Maret 2023.

"Namun, untuk meningkatkan ketertiban kepatuhan pegawai, Kemenkeu mengimbau untuk melaporkan lebih awal sebelum 28 Februari 2023," ujar dia kepada Kompas.com, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Harta Pejabat Pajak yang Anaknya Aniaya Orang Nyaris Setara Sri Mulyani

Ia menambahkan, Inspektorat Jenderal bekerja sama dengan Biro SDM dan UKI (Unit Kepatuhan Internal) melakukan edukasi dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan harta kekayaan tersebut.

Ia menambahkan, Kemenkeu sendiri telah memiliki Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) untuk pelaporan harta kekayaan.

"Jadi ini sistem pencegahan yang sudah cukup kuat disiapkan," imbuh dia.

Baca juga: Sri Mulyani Copot Rafael Trisambodo dari Jabatannya di Ditjen Pajak

Soal LHKPN Kemenkeu menjadi sorotan belakangan lantaran terungkapnya kasus penganiayaan terhadap David yang merupakan anak dari pengurus Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina.

Pelaku bernama Mario Dandy Satrio. Dia merupakan anak dari pejabat eselon III yang menduduki posisi Kepala Bagian (Kabag) Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II. Dari kasus itu, harta kekayaan Rafael menjadi sorotan.

Kekayaan ayahnya, Rafael, tercatat mencapai Rp 56,1 miliar, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021.

Baca juga: [POPULER MONEY] Sri Mulyani Sentil Gaya Hidup Mewah Anak Pejabat Pajak | Stok Beras Kemasan 5 Kg di Indomaret dan Alfamidi Kosong

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com