Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Limit Pinjaman, Syarat, dan Cara Mengajukan KUR BCA 2023

Kompas.com - 04/03/2023, 22:10 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

KOMPAS.com Bank BCA memiliki produk Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk para pengusaha dengan skala usaha kecil dan menengah. Pinjaman KUR BCA tentunya bisa dimanfaatkan oleh nasabah yang membutuhkan modal.

Selain untuk modal kerja, pinjaman KUR BCA juga bisa untuk keperluan investasi, pengembangan usaha, berbagai biaya dan kewajiban usaha, dan sebagainya. Namun, masing-masing jenis KUR BCA tersebut memiliki ketentuan berbeda.

Dilansir dari laman resmi BCA, pinjaman KUR BCA menawarkan suku bunga kompetitif yang lebih rendah dan fixed selama periode tertentu sebesar 6 persen p.a dari pemerintah dan tidak dikenakan biaya provisi dan administrasi.

Baca juga: KAI Commuter Targetkan Masa Transisi Peralihan Operator Kereta Bandara Selesai Akhir Maret

Tahun ini, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) berkomitmen untuk menyalurkan KUR sebesar Rp 1 triliun dalam rangka mendorong pemulihan perekonomian nasional. 

Lalu, bagaimana cara mengajukan KUR BCA 2023?

Jenis dan limit pinjaman KUR BCA 

Sebelum mengajukan pinjaman KUR BCA, nasabah perlu mengenali jenis dan limit pinjaman yang disediakan. Sehingga nasabah dapat memilih limit pinjaman yang disediakan sesuai dengan kebutuhan. 

Adapun jenis dan limit pinjaman KUR BCA 2023 adalah sebagai berikut:

  • KUR Super mikro: Limit pinjaman sampai Rp 10 juta
  • KUR Mikro: Limit pinjaman > Rp 10 juta-Rp 100 juta
  • KUR Kecil: Limit pinjaman > Rp 100 juta-Rp 500 juta
  • KUR Khusus: Limit pinjaman sampai Rp 500 juta

Baca juga: Kebakaran Depo Plumpang, Pengamat Dorong Pertamina Punya Sistem Keamanan Standar Internasional

Selain bebas biaya provisi dan administrasi, pinjaman KUR Super Mikro dan KUR Mikro juga tidak dikenakan biaya lainnya seperti biaya notaris, appraisal, dan lainnya. 

Sedangkan untuk pinjaman KUR Kecil dan KUR Khusus, biaya appraisal dan pengikatan agunan notaril disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Peminjam akan dikenakan biaya denda apabila telat melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang sebelumnya telah disepakati.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pedagang Pasar Tanah Abang Dukung Pemerintah Larang Tiktok Shop untuk Berjualan

Pedagang Pasar Tanah Abang Dukung Pemerintah Larang Tiktok Shop untuk Berjualan

Whats New
 IHSG Ambles 1,07 Persen Usai Bursa Karbon Dirilis, Rupiah Mengikuti

IHSG Ambles 1,07 Persen Usai Bursa Karbon Dirilis, Rupiah Mengikuti

Whats New
Sistem Rekrutmen ASN Transparan, Menteri PANRB: Putrinya Pak Jokowi Saja Tidak Lolos Tes

Sistem Rekrutmen ASN Transparan, Menteri PANRB: Putrinya Pak Jokowi Saja Tidak Lolos Tes

Whats New
Peralihan Konsumsi Rokok hingga Larangan Ekspor Mineral Jadi Tantangan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2024

Peralihan Konsumsi Rokok hingga Larangan Ekspor Mineral Jadi Tantangan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2024

Whats New
Mentan SYL Sebut Kerja Sama Pangan Penting untuk Hadapi Tantangan Global

Mentan SYL Sebut Kerja Sama Pangan Penting untuk Hadapi Tantangan Global

Whats New
Luhut: Potensi Investasi Bursa Karbon Mencapai Rp 146,3 Triliun

Luhut: Potensi Investasi Bursa Karbon Mencapai Rp 146,3 Triliun

Whats New
Simak Jenis hingga Syarat Ajukan KPR di BTN

Simak Jenis hingga Syarat Ajukan KPR di BTN

Whats New
Update Rencana LRT Bali, Kemungkinan Dibangun di Bawah Tanah, Biaya Bisa Bengkak 3 Kali Lipat

Update Rencana LRT Bali, Kemungkinan Dibangun di Bawah Tanah, Biaya Bisa Bengkak 3 Kali Lipat

Whats New
OJK: Pelaksanaan Bursa Karbon di RI Lebih Cepat dari Negara Asia Lainnya

OJK: Pelaksanaan Bursa Karbon di RI Lebih Cepat dari Negara Asia Lainnya

Whats New
Bakal Dibahas DPR, Sampai Mana RUU Perkoperasian?

Bakal Dibahas DPR, Sampai Mana RUU Perkoperasian?

Whats New
Mengenal Platform Jual Beli Karbon Berbasis Ritel di Indonesia

Mengenal Platform Jual Beli Karbon Berbasis Ritel di Indonesia

Whats New
Jangan Pakai Pinpri, Ini 4 Produk Alternatif untuk Pinjaman Dana

Jangan Pakai Pinpri, Ini 4 Produk Alternatif untuk Pinjaman Dana

Spend Smart
Pemerintah Yakin Setoran Pajak Lampaui Target di Akhir 2023

Pemerintah Yakin Setoran Pajak Lampaui Target di Akhir 2023

Whats New
Harga Tiket Kereta Cepat Diusulkan Rp 250.000-Rp 300.000 'Worth It' Enggak? Begini Tanggapan Masyarakat

Harga Tiket Kereta Cepat Diusulkan Rp 250.000-Rp 300.000 "Worth It" Enggak? Begini Tanggapan Masyarakat

Whats New
Pengamat Minta Pemerintah Fokus Setarakan Aturan Main 'Social Commerce' dan 'E-commerce'

Pengamat Minta Pemerintah Fokus Setarakan Aturan Main "Social Commerce" dan "E-commerce"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com