Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

BPH Migas Dorong Pertamina Tingkatkan Penerapan Subsidi Tepat Solar Bersubsidi

Kompas.com - 18/03/2023, 12:17 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mendorong Pertamina meningkatkan implementasi program Subsidi Tepat kepada masyarakat.

Salah satunya, dengan melaksanakan perluasan penerapan implementasi menyeluruh (full cycle) untuk jenis bahan bakar tertentu (JBT) Solar subsidi menggunakan fitur quick respons (QR) code.

Program tersebut dirancang sebagai alat pengendalian pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Tujuannya, untuk memastikan hanya orang yang berhak yang dapat membeli BBM tersebut.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, penerapan full cycle memudahkan operator stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dalam mengidentifikasi masyarakat yang berhak menggunakan JBT Solar.

Baca juga: BPH Migas Monitoring Kesiapan Pembangunan Jargas Mandiri di Yogyakarta dan Sleman

Hal itu dikatakan Erika saat melakukan kunjungan lapangan dalam rangka pengawasan BBM di SPBU Jalan Airport Ngurah Rai, Bali, Jumat (17/3/2023).

“Implementasi program Subsidi Tepat membutuhkan kerja sama seluruh pihak, baik Pertamina sebagai badan usaha penugasan, pemilik SPBU, operator lapangan, maupun masyarakat sendiri. Dengan begitu, tidak ada lagi kendaraan yang menyalahgunakan distribusi JBT Solar,” ujar Erika dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (18/3/2023).

Pada kesempatan tersebut, Erika juga sempat berbincang dengan konsumen yang tengah mengantre mendaftarkan kendaraannya untuk mendapatkan QR code.

Berdasarkan pantauan BPH Migas, pelaksanaan program di wilayah Bali berjalan lancar dan tepat sasaran.

Baca juga: BPH Migas Akan Sesuaikan Tarif Dasar Jargas dengan Ekonomi Masyarakat

Adapun konsumen pengguna yang telah melengkapi sejumlah persyaratan, seperti foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto diri, foto kendaraan tampak keseluruhan, dan foto kendaraan tampak depan nomor polisi, hanya membutuhkan waktu lima menit untuk mendapatkan QR code.

Dalam implementasi program Subsidi Tepat, lanjut Erika, Pertamina sebagai badan usaha penugasan melakukan verifikasi dan pencocokan data.

“Hal itu dilakukan sebagai langkah awal penghimpunan data base konsumen, termasuk penentuan konsumen mana yang berhak mendapatkan subsidi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak,” terang Erika.

Jaga kerahasiaan data konsumen

Pada kesempatan sama, Komite BPH Migas Basuki Trikora Putra menambahkan, QR code harus dijaga kerahasiaannya oleh setiap pengguna guna meminimalkan tindak penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga: BPH Migas dan PGN Tinjau Langsung Pembangunan Jargas di Sleman

Hal itu mengingat QR code berisi volume BBM yang menjadi hak konsumen.

“Masyarakat yang sudah memiliki QR code harus menjaga dengan baik dan jangan diletakkan di sembarang tempat. Pasalnya, berisiko disalahgunakan pihak lain karena QR code merupakan milik pribadi. (Informasi) mengenai volume BBM juga ada di situ. Jadi, bisa saja dipakai oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab,” tegas Basuki.

Sebagai informasi, konsumen pengguna yang belum mendapatkan QR code bisa memperoleh melalui sejumlah cara, selain mendaftar secara langsung pada program Subsidi Tepat lewat website atau aplikasi My Pertamina.

Salah satunya melakukan pendaftaran di 1.300 titik booth offline yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca juga: Monitoring Pembangunan Jargas, BPH Migas Kunjungi PGN SOR III Area Semarang

“Hal itu dilakukan untuk memudahkan masyarakat yang mengalami kesulitan saat melakukan pendaftaran di website,” imbuhnya.

Masyarakat yang sudah mendapatkan QR code atau terdaftar di website Subsidi Tepat bisa membeli solar subsidi dengan volume sesuai dengan SK BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.

Untuk diketahui, beleid tersebut telah mengatur konsumsi harian BBM bersubsidi, yakni 60 liter per hari untuk roda 4 pribadi serta 80 liter per hari untuk roda 4 angkutan barang dan umum.

Sementara, untuk angkutan barang dan umum roda 6 atau lebih, dibatasi maksimal 200 liter per hari per kendaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com