JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang batas waktu pelaporan pajak usaha, sistem perpajakan Indonesia semakin dimodernisasi melalui penerapan teknologi yang mempermudah pelaporan oleh wajib pajak.
Digitalisasi pelaporan pajak ini akan memacu adopsi teknologi, seperti aplikasi pajak, oleh bisnis yang akan berdampak positif pada pemenuhan kewajiban pajak.
Tahun lalu, Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mulai melaksanakan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP), atau core tax administration system (CTAS).
Penerapan CTAS bertujuan untuk mendigitalisasi setidaknya 21 proses bisnis utama di DJP, mulai dari pelayanan hingga penegakan hukum.
Baca juga: Pajak Royalti Turun Jadi 6 Persen bagi Wajib Pajak Pengguna NPPN
Chief Product Officer Mekari Aviandri Hidayat mengatakan, langkah pemerintah untuk mendigitalisasi sistem pajak Indonesia sesuai dengan tren perpajakan global yang kian paperless dimana wajib pajak tidak lagi berkunjung ke kantor pajak, namun melakukan pemrosesan pajak via online.
“Inisiatif digitalisasi pajak oleh pemerintah, termasuk pelaporan online, akan memacu bisnis untuk mempercepat adopsi teknologi perpajakan, seperti aplikasi pajak. Peralihan dari cara konvensional ke digital akan berdampak positif bagi bisnis. Teknologi akan mengotomasi pemrosesan pajak, mulai dari pengolahan data hingga pengarsipan dokumen, sehingga bisnis dapat dengan lebih mudah dan lancar memenuhi kewajiban pajak mereka,” Aviandri dalam siaran resminya, dikutip Jumat (24/3/2023).
Oleh sebab itu menurut dia, supaya bisa beradaptasi dengan tren digitalisasi perpajakan, bisnis harus mengadopsi teknologi untuk pemrosesan data dan dokumen pajak.
Baca juga: Apa Perbedaan Pajak dan Retribusi?
Dia pun membeberkan 5 langkah dapat memandu bisnis yang ingin mulai beralih dari pemrosesan pajak yang konvensional ke digital.
1. Pilih aplikasi mitra resmi DJP
Aviandri mengatakan, aplikasi pajak hanya akan bermanfaat apabila aplikasi tersebut sudah menjadi mitra resmi DJP sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
“Dengan terhubung langsung ke DJP, aplikasi PJAP, contohnya Mekari Klikpajak, mampu mensinkronisasi semua data dan dokumen perpajakan yang diproses melalui aplikasi pajak dengan data dan dokumen yang sudah tersimpan di sistem DJP. Dengan demikian, bisnis tidak akan menghadapi masalah kedepannya hanya karena ada kesalahan pada penyamaan data,” kata Aviandri.
2. Perhatikan kemudahan migrasi data
Menurut dia, bisnis, apalagi yang sudah beroperasi untuk waktu yang lama, pastinya sudah memiliki data dan dokumen perpajakan, seperti bukti potong (bupot), yang tersimpan di DJP. Agar bisa mengambil data tersebut, bisnis sebaiknya memilih aplikasi pajak dengan fitur pre-populated yang bisa secara otomatis menarik data dan dokumen lama di DJP sehingga bisnis tidak perlu repot mencari dan menyamankan data secara manual.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.