Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/04/2023, 09:06 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Pelaku penipuan bermodus penempelan QRIS palsu di kotak amal sejumlah masjid di Jakarta Selatan diduga orang yang sama.

Irwandhy menjelaskan, dugaan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik di jajaran Polsek di Jakarta Selatan.

"Sementara kami duga masih orang yang sama," ujar Irwandhy kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Saat ini, kata Irwandhy, penyidik masih mengidentifikasi sosok terduga pelaku dari rekaman CCTV yang didapatkan dari lokasi kejadian.

"Dari CCTV tersebut lah kami coba menganalisa dengan metode metode investigasi scientific yang kami miliki," kata Irwandhy.

3. Ada 2 kode QRIS palsu

Berdasarkan penelusuran Kompas.com pada Senin (10/4/2023), QRIS palsu itu ternyata terhubung dengan rekening bank cabang Kota Medan dan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Hal itu dibuktikan usai Kompas.com memindai dua QRIS palsu yang diberikan pihak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) menggunakan aplikasi GO-JEK.

Dalam QRIS palsu pertama yang dipindai, barcode dengan nama "Restorasi Masjid" itu terafiliasi dengan platform LinkAja dan beralamat di Kota Medan.

Sementara, barcode QRIS palsu lainnya atas nama "Restorasi Mesjid" berafiliasi dengan Bank Nobu yang beralamat di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

4. Kode QRIS teregistrasi sebagai merchant reguler

Bank Indonesia (BI) menemukan kode QRIS yang digunakan pelaku tidak memenuhi persyaratan sebagai kode QRIS untuk merchant tempat ibadah atau donasi sosial.

Pasalnya, kode QRIS ini saat didaftarkan tidak menyertakan dokumen tambahan untuk memastikan merchant tersebut benar merupakan tempat ibadah atau donasi sosial.

BI memerlukan dokumen tambahan ini lantaran QRIS untuk merchant tempat ibadah atau donasi sosial tidak akan dikenakan tarif MDR 0 persen ke merchant tersebut.

"Pada case dugaan penyalahgunaan QRIS pada salah satu rumah ibadah di Jakarta, pelaku mendaftar sebagai merchant QRIS dengan nama restorasi masjid, namun merchant tersebut tidak terdaftar sebagai tempat ibadah melainkan merchant reguler," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com