Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebutuhan Energi Terus Bertambah, Revisi RUU Migas Perlu Segera Diselesaikan

Kompas.com - 11/04/2023, 11:25 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi RUU Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) perlu segera diseleaikan lantaran kebutuhan energi di RI terus bertambah seiring pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurut Pendiri Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto, penyelesaian RUU Migas akan memberikan sinyal positif bagi dunia usaha dan dalam rangka membenahi investasi serta memperbaiki pengelolaan industri hulu migas nasional.

Menurut dia, ada tiga hal yang jadi bahasan revisi. Ketiganya yaitu kepastian hukum, kepastian fiskal dan keekonomian serta kemudahan birokrasi atau perizinan.

“Akar permasalahannya berada pada ketiga aspek tersebut di level undang-undang,” ujar Pri dalam acara Media Briefing IPA Convex 2023, Senin (10/4/2023), melalui keterangan pers.

Baca juga: RUU Migas Bakal Atur Eksplorasi KKKS Demi Target Produksi Besar-besaran

Menurut Pri, kondisi industri hulu migas saat ini disebut sedang mengalami kondisi sunset. Tren pencapaian kinerja dan signifikansi sektor hulu migas terus menurun.

Sebagai informasi, cadangan minyak bumi Indonesia yang terbukti saat ini tercatat hanya sekitar 3,95 miliar barrel dengan rata-rata produksi sekitar 600.000 barrel per hari.

“Ada dua hal yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya sunset industry, yaitu menemukan lapangan besar migas dan lapangan migas yang sudah terbukti tersebut harus segera berjalan. Agar berjalan, tidak bisa dikerjakan secara business as usual. Untuk itu, RUU Migas diharapkan bisa mengakomodir permasalahan pada industri hulu migas saat ini,” ujar Pri.

Baca juga: Pengamat Energi: RUU Migas Tak Bisa Ditawar, Harus Selesai Periode Ini

Revisi RUU Migas perlu segera diselesaikan

Anggota Tim Energi Bimasena, Suyitno Patmosukismo, menyampaikan bahwa Undang-Undang Migas yang ada saat ini sudah tidak relevan dengan kondisi sektor migas, apalagi adanya era transisi energi dan target produksi migas 2030.

Untuk itu, RUU migas harus disegerakan guna meningkatkan kembali peran industri migas bagi pertumbuhan ekonomi seperti pernah ada sebelumnya.

“Sektor hulu migas nasional pernah memiliki masa jaya sekitar 1972 hingga 1997. Pada periode tersebut, Indonesia tercatat memiliki cadangan minyak terbukti hingga 11,6 miliar barrel lebih, dengan rata-rata produksi mencapai 1,3 juta barrel minyak bumi per hari,” kata Suyitno.

 

Direktur Eksekutif IPA, Marjolijn Wajong menambahkan, UU Migas yang sudah berumur lebih dari 20 tahun, yakni Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 (UU Migas 22/2001), dirasakan kurang dapat memenuhi tuntutan investasi saat ini dan yang akan datang.

Sementara pelaku sektor hulu migas membutuhkan kepastian hukum, perbaikan fiskal, manajemen emisi CO2, dan institusi pengelola migas serta kemudahan perizinan.

Oleh karena itu diperlukan perbaikan dalam beberapa hal seperti ketentuan fiskal dan kemudahan investasi lainnya agar Indonesia bisa bersaing dengan negara lain dalam menarik investasi di sektor migas.

“Kita harus mengakui bahwa ada penurunan produksi migas dalam dua dekade terakhir, dan ini bisa diperbaiki jika keempat hal yang menjadi usulan pelaku industri tersebut dapat diakomodir melalui RUU Migas, sehingga ketahanan energi nasioanl dapat tetap terjaga,” kata Marjolijn.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tips Bikin CV yang Menarik agar Dilirik HRD

Tips Bikin CV yang Menarik agar Dilirik HRD

Whats New
Ini Jadwal Operasional BCA Selama Cuti Bersama Waisak 2024

Ini Jadwal Operasional BCA Selama Cuti Bersama Waisak 2024

Whats New
Penyaluran Kredit Bank Neo Commerce Turun 13,8 Persen di Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Bank Neo Commerce Turun 13,8 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
5 Saham Ini Cum Date Dividen Pekan Depan, Cek Jadwal Lengkapnya

5 Saham Ini Cum Date Dividen Pekan Depan, Cek Jadwal Lengkapnya

Whats New
Strategi 'Turnaround' Ubah Rugi Jadi Laba Berhasil, Angela Simatupang Kembali Pimpin IIA Indonesia hingga 2027

Strategi "Turnaround" Ubah Rugi Jadi Laba Berhasil, Angela Simatupang Kembali Pimpin IIA Indonesia hingga 2027

Whats New
Harga Emas Terbaru 24 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 24 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 24 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 24 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 24 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Cabai Merah Keriting

Harga Bahan Pokok Jumat 24 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Cabai Merah Keriting

Whats New
Incar Pendanaan 5 Miliar Dollar AS, Saham Alibaba di Hong Kong Anjlok 5 Persen

Incar Pendanaan 5 Miliar Dollar AS, Saham Alibaba di Hong Kong Anjlok 5 Persen

Whats New
Laporan Pendapatan Nvidia Tak Mampu Jadi Katalis, Wall Street Melemah

Laporan Pendapatan Nvidia Tak Mampu Jadi Katalis, Wall Street Melemah

Whats New
Kemenhub Temukan Masih Banyak Bus Pariwisata Tak Laik Jalan

Kemenhub Temukan Masih Banyak Bus Pariwisata Tak Laik Jalan

Whats New
[POPULER MONEY] Indonesia Terus Kurangi Ketergantungan terhadap Dollar AS | Kapan Gaji Karyawan BUMN Indofarma Bakal Dibayarkan?

[POPULER MONEY] Indonesia Terus Kurangi Ketergantungan terhadap Dollar AS | Kapan Gaji Karyawan BUMN Indofarma Bakal Dibayarkan?

Whats New
Simak Cara Beli Tiket Kereta Cepat via BRImo dan Livin’ by Mandiri

Simak Cara Beli Tiket Kereta Cepat via BRImo dan Livin’ by Mandiri

Spend Smart
Cara Melihat Saldo ATM BCA, BRI, BNI, dan Mandiri

Cara Melihat Saldo ATM BCA, BRI, BNI, dan Mandiri

Spend Smart
Cara Menonaktifkan SMS Banking BSI, Bisa lewat HP

Cara Menonaktifkan SMS Banking BSI, Bisa lewat HP

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com