Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kebutuhan Energi Terus Bertambah, Revisi RUU Migas Perlu Segera Diselesaikan

Menurut Pendiri Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto, penyelesaian RUU Migas akan memberikan sinyal positif bagi dunia usaha dan dalam rangka membenahi investasi serta memperbaiki pengelolaan industri hulu migas nasional.

Menurut dia, ada tiga hal yang jadi bahasan revisi. Ketiganya yaitu kepastian hukum, kepastian fiskal dan keekonomian serta kemudahan birokrasi atau perizinan.

“Akar permasalahannya berada pada ketiga aspek tersebut di level undang-undang,” ujar Pri dalam acara Media Briefing IPA Convex 2023, Senin (10/4/2023), melalui keterangan pers.

Menurut Pri, kondisi industri hulu migas saat ini disebut sedang mengalami kondisi sunset. Tren pencapaian kinerja dan signifikansi sektor hulu migas terus menurun.

Sebagai informasi, cadangan minyak bumi Indonesia yang terbukti saat ini tercatat hanya sekitar 3,95 miliar barrel dengan rata-rata produksi sekitar 600.000 barrel per hari.

“Ada dua hal yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya sunset industry, yaitu menemukan lapangan besar migas dan lapangan migas yang sudah terbukti tersebut harus segera berjalan. Agar berjalan, tidak bisa dikerjakan secara business as usual. Untuk itu, RUU Migas diharapkan bisa mengakomodir permasalahan pada industri hulu migas saat ini,” ujar Pri.

Revisi RUU Migas perlu segera diselesaikan

Anggota Tim Energi Bimasena, Suyitno Patmosukismo, menyampaikan bahwa Undang-Undang Migas yang ada saat ini sudah tidak relevan dengan kondisi sektor migas, apalagi adanya era transisi energi dan target produksi migas 2030.

Untuk itu, RUU migas harus disegerakan guna meningkatkan kembali peran industri migas bagi pertumbuhan ekonomi seperti pernah ada sebelumnya.

“Sektor hulu migas nasional pernah memiliki masa jaya sekitar 1972 hingga 1997. Pada periode tersebut, Indonesia tercatat memiliki cadangan minyak terbukti hingga 11,6 miliar barrel lebih, dengan rata-rata produksi mencapai 1,3 juta barrel minyak bumi per hari,” kata Suyitno.


Direktur Eksekutif IPA, Marjolijn Wajong menambahkan, UU Migas yang sudah berumur lebih dari 20 tahun, yakni Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 (UU Migas 22/2001), dirasakan kurang dapat memenuhi tuntutan investasi saat ini dan yang akan datang.

Sementara pelaku sektor hulu migas membutuhkan kepastian hukum, perbaikan fiskal, manajemen emisi CO2, dan institusi pengelola migas serta kemudahan perizinan.

Oleh karena itu diperlukan perbaikan dalam beberapa hal seperti ketentuan fiskal dan kemudahan investasi lainnya agar Indonesia bisa bersaing dengan negara lain dalam menarik investasi di sektor migas.

“Kita harus mengakui bahwa ada penurunan produksi migas dalam dua dekade terakhir, dan ini bisa diperbaiki jika keempat hal yang menjadi usulan pelaku industri tersebut dapat diakomodir melalui RUU Migas, sehingga ketahanan energi nasioanl dapat tetap terjaga,” kata Marjolijn.

https://money.kompas.com/read/2023/04/11/112524226/kebutuhan-energi-terus-bertambah-revisi-ruu-migas-perlu-segera-diselesaikan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke