Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Sri Mulyani Duduk Bareng Mahfud MD Beri Penjelasan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun ke DPR

Kompas.com - 12/04/2023, 12:10 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

Lebih lanjut Sri Mulyani kebali memberikan penjelasan terkait adanya perbedaan data paparan antara dirinya dengan Mahfud MD beberapa waktu lalu. Secara garis besar, perbedaan paparan itu disebabkan oleh adanya perbedaan cara klasifikasi antara Menkeu dan Menko Polhukam sebagai Ketua Komite TPPU.

Adapun cara klasifikasi pertama yang dilakukan Kemenkeu ialah membedakan surat berkaitan dengan korporasi perusahaan dengan surat berkaitan dengan korporasi atau perusahaan di lingkungan Kemenkeu.

"Di sini PPATK mengidentifikasi ada kegiatan perusahaan sebesar Rp 253 triliun yang dituang dalam 65 surat mengenai kegiatan perusahaan itu yang dalam hal ini Kemenkeu diminta untuk melihat kemungkinan terjadinya tindak pidana pencucian uang. Jadi isinya debit, kredit dan seluruh transaksi operasional perusahaan korporasi termasuk dalam hal ini Rp 189 triliun yang disebutkan secara khusus," tutur Sri Mulyani.

Kemudian, Kemenkeu juga membedakan data antara yang dikirimkan PPATK ke Kemenkeu dan yang dituju kepada APH. Hal ini kemudian yang membedakan nilai transaksi berkaitan dengan pegawai Kemenkeu yang disampaikan Menko Polhukam dengan Menkeu.

Sri Mulyani menyebutkan, terdapat 135 surat senilai Rp 22 triliun berkaitan dengan pegawai Kemenkeu yang dikirimkan PPATK ke Kemenkeu. Sementara itu 64 surat lain senilai Rp 13 triliun dikirimkan PPATK ke APH.

Terkait dengan surat-surat senilai Rp 22 triliun sendiri, Kemenkeu kembali memilahnya menjadi data yang berkaitan dengan korporasi menyangkut pegawai Kemenkeu senilai Rp 18,7 triliun serta berkaitan pegawai Kemenkeu sendiri senilai Rp 3,3 triliun.

"Pak Menko menyampaikan Rp 35 triliun karena itu semua menyebut nama pegawai Kemenkeu, Rp 22 triliun yang ditujukan ke kita, Rp 13 triliun di APH," kata Sri Mulyani.

Senada dengan Mahfud MD

Sebelum Sri Mulyani menyampaikan paparan, Menko Polhukam Mahfud MD sebenarnya sudah memastikan, data yang disampaikan oleh pihaknya dan Menkeu Sri Mulyani terkait laporan transaksi mencurigakan tidak ada yang berbeda. Adapun angka transaksi mencurigakan yang diduga merupakan tindak pidana pencucian uang pun sama, yakni Rp 349 triliun.

Meski demikian, Mahfud menyadari bahwa ada saja anggapan perbedaan data di antara keduanya. Perbedaan itu, kata Mahfud, terlihat karena cara klasifikasi dan penyajian data yang tidak sama antara dirinya dan Sri Mulyani.

"Ketua Komite TPPU mencantumkan LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kemenkeu baik berupa LHA maupun LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu maupun yang dikirimkan ke APH (Aparat Penegak Hukum)," kata dia.

"Sedangkan Kemenkeu hanya mencantumkan LHA LHP yang diterima, tidak mencantumkan LHA LHP yang dikirimkan ke APH terkait pegawai Kemenkeu," sambung Mahfud.

Menanggapi penjelasan tersebut, beberapa anggota Komisi III DPR RI justru meminta kepada Menko Polhukam dan Menkeu untuk menyamakan cara penyajian atau klasifikasi data terkait transaksi agregat berkaitan dugaan TPPU terkait Kemenkeu itu.

"Datanya sama, karena sumbernya sama. Memang itu tidak pernah ada yang mempermasalahkan bahwa itu berbeda, karena memang sumbernya sama," ujar Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Taufik Basari.

Akan tetapi, Taufik menilai, apabila dalam penyajian atau klasifikasi data tersebut terdapat perbedaan antara pihak satu dengan lainnya, maka data tersebut dapat dikatakan berbeda.

"Ketika kategorisasi dan cara penyajian berbeda, kalau menurut saya istilahnya data berebda. Model penyajian A dan model penyajian B berbeda, berarti datanya berbeda," tuturnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com