Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turis Taiwan Mengaku Diperas Rp 4 Juta oleh Petugas Bea Cukai, DJBC: Kejadiannya Bukan di Area Kami

Kompas.com - 13/04/2023, 13:46 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menjadi perbincangan publik. Kali ini yang menjadi sorotan ialah adanya klaim turis Taiwan yang mengaku diperas oleh petugas Bea Cukai di Bandara Ngurah Rai, Bali.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh video TikTok milik akun @lylien59, yang menunjukkan sebuah tayangan video dari media berita Taiwan. Di dalam video itu juga dituliskan sebuah narasi yang menyebutkan bahwa turis Taiwan mendapatkan perlakuan tidak mengenakan dari petugas Bea Cukai.

Disebutkan, terdapat turis Taiwan yang diminta untuk membayar denda sebesar 4.000 dollar AS atau sekitar Rp 60 juta (asumsi kurs Rp 15.000 per dollar AS) karena mengambil foto di area Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Bali.

Baca juga: Ramai Unggahan Beli Cokelat Rp 1 Juta Dikenai Pungutan Cukai Rp 9 Juta, Bea Cukai Beri Penjelasan

Turis tersebut diancam akan dideportasi apabila tidak membayarkan denda. Namun, petugas Bea Cukai kemudian hanya memintakan denda sebesar 400 dollar AS atau sekitar Rp 6 juta karena turis baru melakukan pelanggaran pertama.

"Setelah proses tawar-menawar akhirnya turis tersebut membayar Rp 4 juta baru diperbolehkan menikmati liburannya di Indonesia," tulis akun tersebut, dikutip pada Kamis (13/4/2023).

Sampai dengan berita ini ditayangkan, video tersebut sudah dilihat lebih dari 190.000 kali. Sebanyak lebih dari 15.000 warganet menyukai video tersebut.

Baca juga: Usai Viral, Bea Cukai Bali Akhirnya Berikan Alat Bantu Kencing ke WNA

Tanggapan Bea Cukai

Menanggapi keramaian tersebut, DJBC mengaku telah melakukan penelusuran. Hal ini dilakukan dengan melakukan penelusuran sumber pemberitaan ke situs forum online PTT.

"Hasilnya, setelah diterjemahkan, terdapat informasi yang mengindikasikan kejadian tersebut bukan terjadi pada area Bea Cukai," tulis DJBC dalam keterangan resmi.

Kesimpulan itu diambil DJBC dengan menganalisis cerita akun Ludai (NeverEnough) yang menceritakan pengalaman mengambil foto di area terbatas bandara. Ia menyampaikan, ada petugas Bea Cukai menghampiri dan kemudian membawanya ke ruang gelap. Ia diberitahukan akan direpatriasi ke negara asal.

Untuk menghindari repatriasi dan mendapatkan kembali paspornya, turis itu menyepakati pembayaran denda yang dikurangi. Ia pun menyepakati permintaan petugas tersebut untuk tidak menceritakan pengurangan denda yang telah diterima.

Setelah permintaan-permintaan disepakati, petugas tersebut meminta turis itu untuk merekam sidik jari. Kemudian, petugas melakukan stempel/cap paspor turis Taiwan tersebut dan dipersilakan melanjutkan perjalanannya.

"Dari keterangan tersebut, kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor," tutur Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.

Aturan ambil foto di bandara bukan kewenangan Bea Cukai

Hatta menjelaskan, pengambilan foto di area terbatas bandara yang diatur peraturan Permenhub No. PM 80/2017 bukan bagian dari kewenangan Bea Cukai. Sama halnya dengan kewenangan untuk melakukan repatriasi pun bukan merupakan kewenangan Bea Cukai.

"Namun demikian, kami tetap akan berusaha berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kemudian dapat mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya dan berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Dapat kami sampaikan pula, saat ini kami dalam proses berkoordinasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

Whats New
[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

Whats New
Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

Whats New
Panduan Bayar Tagihan IndiHome di Indomaret dan Alfamart

Panduan Bayar Tagihan IndiHome di Indomaret dan Alfamart

Spend Smart
Simak Cara Melihat Nomor ShopeePay yang Terdaftar

Simak Cara Melihat Nomor ShopeePay yang Terdaftar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com