JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menjadi perbincangan publik. Kali ini yang menjadi sorotan ialah adanya klaim turis Taiwan yang mengaku diperas oleh petugas Bea Cukai di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh video TikTok milik akun @lylien59, yang menunjukkan sebuah tayangan video dari media berita Taiwan. Di dalam video itu juga dituliskan sebuah narasi yang menyebutkan bahwa turis Taiwan mendapatkan perlakuan tidak mengenakan dari petugas Bea Cukai.
Disebutkan, terdapat turis Taiwan yang diminta untuk membayar denda sebesar 4.000 dollar AS atau sekitar Rp 60 juta (asumsi kurs Rp 15.000 per dollar AS) karena mengambil foto di area Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Bali.
Baca juga: Ramai Unggahan Beli Cokelat Rp 1 Juta Dikenai Pungutan Cukai Rp 9 Juta, Bea Cukai Beri Penjelasan
Turis tersebut diancam akan dideportasi apabila tidak membayarkan denda. Namun, petugas Bea Cukai kemudian hanya memintakan denda sebesar 400 dollar AS atau sekitar Rp 6 juta karena turis baru melakukan pelanggaran pertama.
"Setelah proses tawar-menawar akhirnya turis tersebut membayar Rp 4 juta baru diperbolehkan menikmati liburannya di Indonesia," tulis akun tersebut, dikutip pada Kamis (13/4/2023).
Sampai dengan berita ini ditayangkan, video tersebut sudah dilihat lebih dari 190.000 kali. Sebanyak lebih dari 15.000 warganet menyukai video tersebut.
Baca juga: Usai Viral, Bea Cukai Bali Akhirnya Berikan Alat Bantu Kencing ke WNA
Menanggapi keramaian tersebut, DJBC mengaku telah melakukan penelusuran. Hal ini dilakukan dengan melakukan penelusuran sumber pemberitaan ke situs forum online PTT.
"Hasilnya, setelah diterjemahkan, terdapat informasi yang mengindikasikan kejadian tersebut bukan terjadi pada area Bea Cukai," tulis DJBC dalam keterangan resmi.
Kesimpulan itu diambil DJBC dengan menganalisis cerita akun Ludai (NeverEnough) yang menceritakan pengalaman mengambil foto di area terbatas bandara. Ia menyampaikan, ada petugas Bea Cukai menghampiri dan kemudian membawanya ke ruang gelap. Ia diberitahukan akan direpatriasi ke negara asal.
Untuk menghindari repatriasi dan mendapatkan kembali paspornya, turis itu menyepakati pembayaran denda yang dikurangi. Ia pun menyepakati permintaan petugas tersebut untuk tidak menceritakan pengurangan denda yang telah diterima.
Setelah permintaan-permintaan disepakati, petugas tersebut meminta turis itu untuk merekam sidik jari. Kemudian, petugas melakukan stempel/cap paspor turis Taiwan tersebut dan dipersilakan melanjutkan perjalanannya.
"Dari keterangan tersebut, kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor," tutur Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.
Hatta menjelaskan, pengambilan foto di area terbatas bandara yang diatur peraturan Permenhub No. PM 80/2017 bukan bagian dari kewenangan Bea Cukai. Sama halnya dengan kewenangan untuk melakukan repatriasi pun bukan merupakan kewenangan Bea Cukai.
"Namun demikian, kami tetap akan berusaha berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kemudian dapat mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya dan berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Dapat kami sampaikan pula, saat ini kami dalam proses berkoordinasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.