Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasar Kripto Kembali Bergairah, Indodax Luncurkan Fitur Staking

Kompas.com - 15/04/2023, 17:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Cara gunakan fitur staking

Untuk melakukan staking, investor harus terlebih dahulu melakukan proses Know Your Customer (KYC) dan terverifikasi data datanya oleh tim Indodax. Setelah itu investor bisa melakukan pembelian kripto Polkadot (DOT) via website indodax.com.

Setelah order berhasil, investor bisa mengunjungi tab Earn dan masukkan jumlah kripto Polkadot yang diinginkan untuk di stake dengan minimal staking sebanyak 10 DOT.

"Di kolom konfirmasi staking, investor dapat melihat berapa persen APY (Annual Percentage Yield) yang didapatkan, berikut dengan bunga yang didapatkan dengan periode bunga yang didapatkan yaitu setiap hari," ujar Oscar.

Dalam proses staking, investor perlu menunggu waktu selama tiga hari kalender terlebih dahulu agar blockchain dari DOT sendiri bisa mengonfirmasi staking yang diinginkan. Periode ini dinamakan 'Bonding'.

Setelah tiga hari, status akan berubah menjadi 'Earning'. Dalam periode ini, investor akan mulai menerima bunga harian. Rewards ini tentu tidak akan berhenti sampai investor memutuskan untuk berhenti staking.

Jika investor ingin mengajukan 'Unstake', status akan berubah menjadi 'Unbonding'. Investor perlu menunggu waktu selama 28 hari kalender.

Ketika unstake berhasil, nominal DOT awal saat mereka membeli DOT di market Indodax dan nominal rewards DOT mereka akan langsung ditransfer ke Dompet Spot mereka dan status mereka akan berubah menjadi 'Selesai'.

"Harapannya dengan adanya metode staking ini bisa digunakan oleh investor baik itu pemula maupun investor berpengalaman sekalipun agar mereka juga bisa menuai profit selain trading di spot market. Kedepannya Indodax akan terus menghadirkan fitur baru lainnya agar investor di indonesia dapat dengan aman dan nyaman," ucap Oscar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com