Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Perjalanan Kereta Api Terganggu Akibat Mobil Masuk ke Rel di Banyumas

Kompas.com - 19/04/2023, 18:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) mengungkapkan sebanyak 13 kereta api mengalami keterlambatan perjalanan akibat sebuah mobil Fortuner masuk ke rel kereta di Banyumas, Jawa Tengah.

Hal ini diungkapkan Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto Krisbiyantoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/4/2023).

Meski begitu, dia bilang, keterlambatan perjalanan KA terdampak tidak terlalu lama lantaran jalur kereta ini merupakan double track sehingga kereta api masih bisa menggunakan jalur yang tidak tertutup mobil.

"Terganggu hanya 10 mnt an. Dan tetap bisa berjalan lancar dengan menggunakan jalur kiri," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/4/2023).

Baca juga: KAI Ingatkan Pemudik Atur Waktu Keberangkatan ke Stasiun

Krisbiyantoro merincikan 13 KA yang terdampak peristiwa ini, yaitu:

  1. KA 2731B (Kalem Service) terdampak 14 menit.
  2. KA 2721B (Bungtalun Service) terdampak 10 menit.
  3. KA 7009A (Penumpang Tambahan) terdampak 10 menit.
  4. KA153A (Sawunggalih) terdampak 7 menit.
  5. KA 143B (Fajar Utama Yk) terdampak 9 menit.
  6. KA 195B (Joglosemarkerto) terdampak 12 menit.
  7. KA 12849 (Motis Selatan) terdampak 6 menit.
  8. KA 81C (Taksaka) terdampak 10 menit.
  9. KA 159B (Lodaya) terdampak 10 menit.
  10. KA 7C (Argo Lawu) terdampak 6 menit.
  11. KA 311A (Kutojaya Selatan) terdampak 10 menit.
  12. KA 121D (Bangunkarta) terdampak 6 menit.
  13. KA 135B (Mataram) terdampak 8 menit.

Dia menjelaskan saat ini mobil tersebut sudah dievakuasi dan perjalanan kereta api kembali lancar. Adapun kronologi kejadian mobil Fortuner hitam menutup jalur kereta ini terjadi pukul 03.15 WIB di Tambak-Sumpiuh jalur hilir.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang, KAI Siapkan 303 Kereta Tambahan

"Terima laporan dari Pengendalian Operasi KA yang meneruskan info dari petugas jaga lintasan (PJL) 501 antara Sph-Tbk bahwa ada mobil Fortuner hitam nopol B 1559 NCQ dari arah barat menerobos palang pintu sisi barat masuk ke dalam perlintasan, kemudian berbelok ke kiri arah jalur hilir dan berjalan diatas jalur KA dengan kecepatan tinggi," jelasnya.

Begitu menerima laporan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan dinas terkait. Kemudian pada pukul 05.50 WIB, petugas melakukan upaya evakuasi menggunakan derek dengan mobil jeep masuk dari JPL 501.

Pukul 08.30 WIB pihaknya sempat menghadapi kendala lantaran jeep derek tidak mampu untuk melanjutkan evakuasi. Namun kemudian pukul 09.50 dikerahkan lokomotif untuk menarik mobil.

Setelah sempat mengalami seling putus saat proses penarikan mobil, petugas evakuasi akhirnya berhasil membawa mobil keluar dari jalur kereta pada pukul 11.43 WIB.

"Selesai evakuasi 11:43. Segera setelah jalur berhasil dievakuasi diperiksa oleh petugas unit jalan jembatan dan dinyatakan aman untuk perjalanan operasi KA," tuturnya.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com