Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Prosedur Penukaran Uang Rusak Terbaru di Bank

Kompas.com - 30/04/2023, 16:46 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Punya uang rusak dan kerap ditolak saat membayar? Menukar uang rusak adalah solusinya. Penukaran uang rusak bisa dilakukan melalui Bank Indonesia (BI) atau bank umum yang ditunjuk BI.

Cara menukar uang rusak di bank juga sejatinya cukup mudah. Selain BI, juga banyak sekali bank yang menerima penukaran uang rusak.

Untuk penukaran uang rusak atau tidak layak edar melalui BI, masyarakat bisa mendatangi kantor Bank Indonesia setempat atau pada waktu kegiatan kas keliling Bank Indonesia.

Menukar uang rusak juga bisa dilakukan di kantor pihak lain yang disetujui oleh BI atau pada waktu kegiatan kas keliling pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.

Uang tidak layak edar meliputi uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.

Baca juga: Uang Dimakan Rayap Bisa Ditukar? Ini Cara dan Syarat Tukar Uang Rusak di BI

Prosedur penukaran uang rusak

Dikutip dari keterangan resmi BI, apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, bank wajib menukar uang rusak tersebut dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.

Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, orang yang menukar uang rusak wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya.

Penukaran uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke BI. Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan pada kesempatan pertama.

Berikut syarat penukaran uang rusak yang diberi penggantian sesuai nilai nominal:

  • Fisik Uang Kertas > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya.
  • Uang Rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.
  • Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya.

Penukaran uang rusak yang tidak diberi penggantian sesuai nilai nominal:

  • Fisik Uang Kertas ≤ 2/3 (kurang dari atau sama dengan dua pertiga) ukuran aslinya.
  • Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 bagian terpisah dan kedua nomer seri uang rusak tersebut beda.

Berikut prosedur cara menukar uang rusak ke Bank Indonesia:

  • Bawa uang rusak yang masih memenuhi persyaratan di atas.
  • Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak.
  • Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas.
  • Petugas akan melakukan scanning terhadap uang tersebut.
  • Jika uang rusak tersebut masih memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh BI, maka uang kita akan diganti dengan nominal yang sama.
  • Jika uang tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka kita diminta untuk mengisi formulir pengajuan penelitian.
  • Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian lebih lanjut, maka uang tersebut akan dikembalikan ke pemiliknya.
  • Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran
  • Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.

Penukaran uang rusak bisa melalui kas keliling Bank Indonesia. Selain itu, cara menukar uang rusak di bank umum. di mana bank yang menerima penukaran uang rusak terbilang cukup banyak.foto uang rusak Alinda/Kompas.com Penukaran uang rusak bisa melalui kas keliling Bank Indonesia. Selain itu, cara menukar uang rusak di bank umum. di mana bank yang menerima penukaran uang rusak terbilang cukup banyak.

Lokasi dan jadwal penukaran uang rusak

Penukaran uang Rupiah rusak/cacat dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI.

Penukaran uang rupiah rusak atau cacat di Bank Indonesia dapat dilakukan pada hari kerja pukul 08.00-11.30 waktu setempat.

Melalui aplikasi Pintar, Anda dapat memilih jadwal penukaran uang rusak di Bank Indonesia sebagai berikut:

  • Pukul 08.00-09.15 waktu setempat
  • Pukul 09.15-10.30 waktu setempat
  • Pukul 10.30-11.30 waktu setempat

Cara menukar uang rusak di Bank Indonesia secara online

Uang rusak, termasuk uang dimakan rayap bisa ditukar di BI melalui layanan Pintar yang dapat diakses pada laman https://pintar.bi.go.id di browser.

Tukar uang sobek di Bank Indonesia juga bisa melalui laman tersebut. Berikut Cara tukar uang rusak di BI selengkapnya:

  • Pada halaman utama Pintar, Anda dapat memilih menu Penukaran Uang Rusak/Cacat.
  • Anda selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah rusak/cacat.
  • Memilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang Rupiah rusak/cacat.
  • Memilih tanggal penukaran yang diinginkan sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran
  • Melakukan pengisian data pemesanan meliputi: NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan email
  • Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan.
  • Memilih kategori jenis uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan meliputi kategori terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut/lainnya. Anda dapat memilih lebih dari 1 (satu) kategori uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan.

Setelah itu, Anda bisa melakukan penukaran di lokasi sesuai dengan yang dipilih. Pastikan datang sesuai dengan jadwal penukaran uang rusak di Bank Indonesia yang telah dipilih.

Baca juga: Syarat dan Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia

Pelayanan menukar uang rusak

Uang rupiah rusak atau cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.

BI dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang rupiah rusak atau cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.

BI juga tidak memberikan penggantian atas uang rupiah rusak atau cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan uang rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.

Bank sentral tidak memberikan penggantian atas uang rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 3 Tahun 2004 pada pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa “hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan”.

Batas akhir penukaran uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat di website Bank Indonesia.

Cara menukar uang rusak di bank sangat mudah. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam penukaran uang rusak. Selain BI, beberapa bank yang menerima penukaran uang rusak seperti BNI, Mandiri, dan BRI.Muhammad Idris/Money.kompas.com Cara menukar uang rusak di bank sangat mudah. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam penukaran uang rusak. Selain BI, beberapa bank yang menerima penukaran uang rusak seperti BNI, Mandiri, dan BRI.

Baca juga: Begini Cara Tukar Uang Rusak Dimakan Rayap ke Bank Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com