KOMPAS.com - Punya uang rusak dan kerap ditolak saat membayar? Menukar uang rusak adalah solusinya. Penukaran uang rusak bisa dilakukan melalui Bank Indonesia (BI) atau bank umum yang ditunjuk BI.
Cara menukar uang rusak di bank juga sejatinya cukup mudah. Selain BI, juga banyak sekali bank yang menerima penukaran uang rusak.
Untuk penukaran uang rusak atau tidak layak edar melalui BI, masyarakat bisa mendatangi kantor Bank Indonesia setempat atau pada waktu kegiatan kas keliling Bank Indonesia.
Menukar uang rusak juga bisa dilakukan di kantor pihak lain yang disetujui oleh BI atau pada waktu kegiatan kas keliling pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.
Uang tidak layak edar meliputi uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.
Baca juga: Uang Dimakan Rayap Bisa Ditukar? Ini Cara dan Syarat Tukar Uang Rusak di BI
Dikutip dari keterangan resmi BI, apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, bank wajib menukar uang rusak tersebut dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.
Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, orang yang menukar uang rusak wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya.
Penukaran uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke BI. Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan pada kesempatan pertama.
Berikut syarat penukaran uang rusak yang diberi penggantian sesuai nilai nominal:
Penukaran uang rusak yang tidak diberi penggantian sesuai nilai nominal:
Berikut prosedur cara menukar uang rusak ke Bank Indonesia:
Penukaran uang Rupiah rusak/cacat dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI.
Penukaran uang rupiah rusak atau cacat di Bank Indonesia dapat dilakukan pada hari kerja pukul 08.00-11.30 waktu setempat.
Melalui aplikasi Pintar, Anda dapat memilih jadwal penukaran uang rusak di Bank Indonesia sebagai berikut:
Uang rusak, termasuk uang dimakan rayap bisa ditukar di BI melalui layanan Pintar yang dapat diakses pada laman https://pintar.bi.go.id di browser.
Tukar uang sobek di Bank Indonesia juga bisa melalui laman tersebut. Berikut Cara tukar uang rusak di BI selengkapnya:
Setelah itu, Anda bisa melakukan penukaran di lokasi sesuai dengan yang dipilih. Pastikan datang sesuai dengan jadwal penukaran uang rusak di Bank Indonesia yang telah dipilih.
Baca juga: Syarat dan Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia
Uang rupiah rusak atau cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.
BI dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang rupiah rusak atau cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.
BI juga tidak memberikan penggantian atas uang rupiah rusak atau cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan uang rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.
Bank sentral tidak memberikan penggantian atas uang rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 3 Tahun 2004 pada pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa “hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan”.
Batas akhir penukaran uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat di website Bank Indonesia.
Baca juga: Begini Cara Tukar Uang Rusak Dimakan Rayap ke Bank Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.