Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Beasiswa Kena Pajak atau Tidak?

Kompas.com - 05/05/2023, 10:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
 

SECARA definisi, beasiswa adalah dukungan biaya pendidikan yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, serta karyawan atau pegawai pemberi beasiswa atau pihak lain, untuk mengikuti dan atau menyelesaikan pendidikannya berdasarkan pertimbangan utama prestasi, potensi akademik, dan atau keterbatasan kemampuan ekonomi.

Berdasarkan definisi panjang tersebut, apakah beasiswa dikenai pajak penghasilan (PPh)?

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2020, beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari objek PPh, alias bukan objek PPh. 

Biaya Beasiswa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang­-undangan di bidang perpajakan.

Komponen beasiswa mencakup:

  • biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah, lembaga pendidikan atau pelatihan,
  • biaya ujian,
  • biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil,
  • biaya buku,
  • biaya transportasi, dan atau
  • biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.

Namun, ada pengecualiannya juga soal perlakuan PPh atas beasiswa ini. Ada beasiswa yang tetap menjadi objek PPh. 

Beasiswa dengan persyaratan tertentu

Bila memenuhi persyaratan tertentu, beasiswa bukan merupakan objek PPh. Persyaratan tertentu itu adalah:

  1. beasiswa diterima oleh penerima yang merupakan warga negara Indonesia (WNI). 
  2. penggunaan beasiswa adalah untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan atau di luar negeri.

Pendidikan formal di sini adalah pendidikan terstruktur yang berjenjang, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Adapun pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. 

Beasiswa sebagai objek PPh

Meski demikian, beasiswa bisa menjadi objek PPh apabila:

  1. badan pemberi beasiswa mempunyai hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan dengan penerima beasiswa.
  2. pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus badan pemberi beasiswa memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lusus dan atau ke samping dengan penerima beasiswa.
  3. orang pribadi pemberi beasiswa memiliki hubungan usaha dengan penerima beasiswa. 

Naskah PMK Nomor 68/PMK.03/2020

Berikut ini adalah naskah lengkap PMK Nomor 68/PMK.03/2020 sebagaimana dikutip dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan, yang dapat diakses dan atau diunduh langsung di sini:


Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com