Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri ATR/BPN Janji Tambah Kuota PTSL Jika Pemkab Sidoarjo Bebaskan BPHTB

Kompas.com - 08/05/2023, 20:00 WIB
Achmad Faizal,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com – Menteri ATR/BPN Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto memberi tantangan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.

Hadi Tjahjanto akan menambah kuota Pendaftaran Tanah Sistemtis Lengkap (PTSL) untuk warga Sidoarjo, jika Pemkab Sidoarjo membuat kebijakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) nol persen.

"Nanti akan ada penambahan untuk kuota program PTSL. Namun dengan catatan, saya minta untuk biaya BPHTB ini bisa di nolkan," katanya usai penyerahan 299 sertifikat kepada maayarakat Sidoarjo di Pendopo Kabupaten Sidoarjo, Jumat (5/5/2023).

Pada 2023, Kabupaten Sidoarjo menerima kuota program PTSL sebanyak 25.517 sertifikat.

Baca juga: Mantan Menteri ATR Sofyan Djalil Jadi Komisaris AKR Corporindo

Seperti diketahui BPHTB adalah pajak jual beli yang dibebankan kepada kedua belah pihak dalam transaksi jual beli. BPHTB masuk dalam perolehan pajak masing-masing pemerintah daerah.

Menurut Hadi, program PTSL terbukti mengungkit perekonomian masyarakat.

"Dari 2017-2022 ini kalau saya lihat di dasboardnya pusdatin di Kementerian ATR/BPN itu ada Rp.5.218 triliun uang itu beredar di masyarakat hasil dari hak tanggungan. Artinya apa ini adalah indikasi perekonomian rakyat sedang berkembang,” ujarnya.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Identifikasi Kepemilikan Lahan di Depo Pertamina Plumpang

Menanggapi tantangan dari Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Bupati Ahmad Muhdlor Ali berjanji akan segera mempelajari regulasi yang ada.

"Prinsipnya kami siap menerima tantangan dari Pak Menteri, nol persen biaya BPHTB bagi penerima PTSL. Walau di perda disebut bahwa pengurangan itu maksimal 50 persen kami akan pelajari regulasinya, dasar legalnya," katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com